Sarbumusi Kota Banjar Dampingi Kasus PMI Ciamis, Kini Sudah Terkoneksi

Sarbumusi Kota Banjar Dampingi Kasus PMI Ciamis, Kini Sudah Terkoneksi

BuletinNews.id

Banjar,- Kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penipuan di Malaysia, kini mulai menemui titik terang. Berkat advokasi dan pendampingan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) Kota Banjar, keluarga korban akhirnya berhasil kembali menjalin komunikasi setelah sebelumnya sempat kehilangan kontak. Kamis, (26/06/2025).

Perempuan bernama Eneng Julia binti Momo (50), warga Dusun Karangcengek RT 25 RW 07, Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Ciamis, diketahui telah bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga sejak tahun 2023. Ia sempat melapor kepada keluarganya bahwa hak-haknya tidak dipenuhi oleh majikan selama sembilan bulan bekerja, hingga akhirnya ia melarikan diri dan dibantu oleh sesama WNI asal Nusa Tenggara Timur.

Kondisi sempat membaik setelah Eneng Julia bekerja dengan majikan baru yang lebih manusiawi dan membayar hak-haknya. Namun, keinginan Eneng untuk kembali ke Indonesia kembali terhambat akibat persoalan dokumen. Ia memilih pulang menggunakan jasa travel, yang ternyata berujung pada dugaan penipuan, hingga membuat keluarga kehilangan kontak sejak 10 Mei 2025. Lokasi terakhir yang diketahui adalah Sibu, Malaysia.

Merespons laporan tersebut, K-SARBUMUSI Kota Banjar menerima aduan resmi dari Kamila Martina (25), anak kandung Eneng Julia, dan menyampaikan permohonan fasilitasi kepada berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri RI, BP3MI Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.

Ketua K-SARBUMUSI Kota Banjar, Toni Rustaman, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah koordinasi lintas negara untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“Alhamdulillah, sudah ada komunikasi dari Ketua Sarbumusi Malaysia. Ibu Eneng Julia sudah berhasil kami lacak dan sudah terhubung kembali. Saat ini kami sedang mengurus kelengkapan dokumen yang tertahan, yaitu paspor dan KTP yang sebelumnya ditahan oleh majikan pertama,” jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa proses pendampingan kini difokuskan pada pemulihan hak-hak Eneng Julia dan pemulangan yang aman ke Indonesia. Ia juga berterimakasih banyak kepada semua pihak seperti Sarbumusi Malaysia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis yang telah membantu dalam menangani permasalahan tersebut.

“Sekarang tinggal proses bagaimana hak-haknya bisa dipenuhi oleh majikan dan beliau bisa pulang ke tanah air secara resmi dan aman. Kami terus koordinasi agar negara hadir dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Y. Mubarak, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah juga telah mengambil langkah resmi dalam menangani kasus ini.

“Langkah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis sudah kami ambil dengan berkoordinasi dan bersurat langsung kepada Direktorat Perlindungan WNI Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kepala BP3MI Jawa Barat. Kami mendorong agar kasus ini segera ditangani dan proses kepulangan PMI atas nama Eneng Julia dapat difasilitasi secara aman,” ujar Dase Fadlil.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus dan siap memberikan dukungan administratif maupun koordinatif agar proses repatriasi dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Kamila Martina, yang selama ini merasa cemas dan kehilangan arah, kini mulai bisa bernapas lega. Ia berharap ibunya segera pulang dalam kondisi sehat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan dokumen tidak resmi dan jalur pemberangkatan ilegal masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan PMI. Ketua K-SARBUMUSI Banjar juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap ajakan bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *