Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Kujang: Ketua LPPNRI Serukan Penindakan Tegas

Oplus_131072

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Kujang: Ketua LPPNRI Serukan Penindakan Tegas

BuletinNews.id

Tasikmalaya – Desa Kujang, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyimpangan atau mark-up dalam pengalokasian dana desa. Beberapa pos anggaran yang dianggap bermasalah mencakup pembangunan empat posyandu, rehabilitasi satu posyandu dengan total biaya Rp400 juta, penyuluhan pemberdayaan perempuan senilai Rp25 juta untuk kegiatan satu hari, pembinaan perangkat desa sebesar Rp33 juta, serta alih fungsi lumbung desa menjadi aset BUMDes meskipun telah dianggarkan untuk pembangunan sebesar Rp94,8 juta.

Burhan Soejani, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Wilayah Priangan Timur, menyayangkan dugaan penyimpangan ini. Ia menegaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan secara efisien dan tepat sasaran demi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

> “Jika benar terjadi penyimpangan, ini sangat disayangkan. Dana desa harus dikelola dengan baik, bukan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Pemerintah desa wajib memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Burhan.

 

Burhan juga mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum. Ia berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Hendra, Kepala Desa Kujang, belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ketidakhadirannya untuk memberikan penjelasan memperkuat spekulasi di masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan anggaran desa.

Pengalokasian dana desa sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan. Dugaan adanya mark-up dan alih fungsi anggaran seperti ini justru mengkhianati tujuan utama dana desa yang dicanangkan pemerintah. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi keadilan dan transparansi.

Pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat terkait perlu bekerja sama untuk memastikan pengelolaan dana desa di Desa Kujang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

(Yo/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *