Klarifikasi Kuwu Penyindangan Wetan Soal Dugaan Gaji Buta Pamong Desa
BuletinNews.id
Indramayu,– Kuwu Penyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Nursidin, membantah keras tudingan bahwa anaknya, LK, menerima gaji buta sebagai pamong desa. Dalam keterangannya kepada media, Nursidin menegaskan bahwa LK aktif bekerja sebagai Bekel Dusun dan setiap hari hadir di Balai Desa Penyindangan Wetan.
“Anak saya, LK, setiap hari ngantor dan aktif menjalankan tugasnya di Balai Desa Penyindangan Wetan. Jadi, tudingan bahwa LK makan gaji buta tidak benar,” ujar Nursidin
Siap Tindak Lanjut dan Klarifikasi
Nursidin menjelaskan bahwa dirinya siap mengambil tindakan tegas jika pengangkatan anaknya sebagai pamong desa dianggap bermasalah. Ia membuka ruang dialog dan menerima masukan dari masyarakat Penyindangan Wetan, dengan catatan calon pamong desa pengganti harus memiliki kapasitas dan kemampuan sesuai kebutuhan.
“Jika pengangkatan LK dinilai tidak sesuai aturan, saya siap memberhentikannya. Saya juga terbuka menerima kritik dan masukan yang membangun demi kemajuan desa,” tegasnya, Rabu (4/12/2024).
Terkait isu bahwa menantunya, MY, juga diangkat sebagai pamong desa, Nursidin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. “Menantu saya, MY, sudah lama tidak bekerja di pemerintahan desa. Ia sudah diberhentikan beberapa tahun lalu,” katanya.
Kritikan Sebagai Motivasi
Nursidin mengaku menghargai kritik yang dilayangkan masyarakat dan media. Ia menilai peran media sangat penting sebagai mitra kerja untuk membangun desa yang lebih baik. Dalam kunjungan Camat Sindang untuk pembinaan di Balai Desa Penyindangan Wetan, Nursidin menyatakan akan segera menghadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Mohon dukungan semua pihak agar kita bisa menjaga kondusivitas dan terus mendorong kemajuan Desa Penyindangan Wetan,” tutupnya.
Dugaan KKN: Fakta dan Opini Publik
Sebelumnya, desas-desus terkait dugaan nepotisme di Pemdes Penyindangan Wetan mencuat. LK, yang merupakan anak Kuwu Nursidin, disebut menerima gaji sejak 12 tahun lalu tanpa menjalankan tugasnya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa dana sekitar Rp 300 juta lebih telah terserap untuk gaji anak dan menantu Kuwu selama bertahun-tahun.
Gaji pamong desa sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengharuskan perangkat desa menerima penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tudingan nepotisme ini memicu reaksi masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Transparansi dan Harapan
Polemik ini menunjukkan pentingnya pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kritik dari masyarakat diharapkan menjadi motivasi bagi Pemdes Penyindangan Wetan untuk terus memperbaiki kinerja dan menjaga kepercayaan publik.
Catatan: Berita ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan media perlu berjalan baik untuk menghindari kesalahpahaman serta menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel dan berkinerja tinggi.
(Kosim/Ucok/*)