Program PTSL di Desa Pranggong: Upaya Meningkatkan Kepastian Hukum atas Tanah Warga
BuletinNews.id
Indramayu+ Pada tahun 2024, Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, mendapatkan program sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini disambut dengan antusias oleh pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Pranggong, Kuwu Urip Saripudin.
Menurut Kuwu Urip Saripudin, program ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Dalam rangka mensukseskan program ini, pemerintah desa membentuk panitia PTSL yang diketuai oleh Sekretaris Desa Pranggong.
Sosialisasi yang Aktif dan Terstruktur
Proses sosialisasi dilakukan secara aktif oleh panitia kepada masyarakat di wilayah Desa Pranggong. Sosialisasi tersebut bahkan sering dilakukan di luar jam kerja dan hari libur untuk memastikan seluruh masyarakat memahami manfaat dan tata cara program PTSL.
“Panitia kami, termasuk ketuanya, berkomitmen memberikan penjelasan kepada masyarakat kapan saja diperlukan. Kami ingin seluruh warga sadar pentingnya memiliki sertifikat tanah,” ujar Kuwu Urip saat diwawancarai melalui telepon pada Jumat, 16 Januari 2024.
Pembiayaan yang Terjangkau dan Kebijakan Sosial
Walaupun program PTSL ini digratiskan oleh pemerintah, ada beberapa biaya tambahan seperti untuk materai, patok, dan warkah yang perlu ditanggung masyarakat. Namun, Kuwu Urip memastikan biaya ini tetap terjangkau, yaitu sebesar Rp150.000. Ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, biaya tersebut akan ditanggung oleh dirinya secara pribadi.
“Untuk warga yang tidak mampu, saya pribadi yang akan menanggung biayanya. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan semua warga bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” jelasnya.
Manfaat Sertifikat Tanah bagi Masyarakat
Kuwu Urip menekankan bahwa sertifikat tanah sangat penting bagi masa depan masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, warga tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses untuk memanfaatkan tanah secara optimal, termasuk untuk keperluan ekonomi seperti pengajuan pinjaman usaha.
“Kami berharap semua masyarakat yang memiliki tanah di Desa Pranggong dapat memanfaatkan program ini agar memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum. Ini adalah bentuk perlindungan dan peluang besar untuk masa depan mereka,” tambahnya.
Dukungan Penuh untuk Keberhasilan Program
Kuwu Urip bersama perangkat desa dan panitia PTSL bertekad untuk mensukseskan program ini. Kerja sama antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan PTSL di Desa Pranggong.
Program PTSL ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendorong kesejahteraan dan pembangunan desa di masa depan. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat Desa Pranggong kini memiliki pondasi yang kokoh untuk meraih kehidupan yang lebih baik.
(Kosim/*)