Camat Hentikan Sementara Kuwu Desa Anjatan Utara, Tunggu Proses Pengadilan

terlihat angkutan truk pengangkut unjuk rasa di kantor bupati kembali lagi ke desa

buletinnews.id

Indramayu – Persoalan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Kuwu/ kepala Desa terus bergulir laksana bola panas, terkait batalnya aksi unras yang sekiranya dilaksanakan tanggal 26 Maret 2024 di urungkan karena sebagian salah satu tuntutan masyarakat di kabulkan yakni Kuwu / Kades diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal ini terjadi di Desa Anjatan Utara, kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu jawabarat yang telah  menganiaya anak dibawah umur dan masih  Sekolah kelas V (lima)

Menurut Renza, MM mengatakan Memang benar rencana kami beserta unsur masyarakat dan pemuda akan melakukan unjuk rasa damai di pendopo Bupati Indramayu, akhirnya kami batalkan karena hasil negoisasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan pemerintah Kabupaten yang di wakili pihak Kecamatan dari tiga tuntutan yang sampaikan yang salah satunya sudah direspon, yakni putusan surat pernyataan dari pemerintah Kecamatan Anjatan untuk pemberhentian sementara Hj. Juhareni, SKM., sebagai Kuwu Desa Anjatan Utara tertanggal 26 Maret 2024 dicap dan ditandatangani oleh Camat Anjatan,” Ucapnya

Ditempat terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia  Kabupaten Indramayu ( DPD IWO-I) Atim Sawano, SP menyatakan kami sangat mendukung atas sikap masyarakat desa Anjatan Utara, atas kesewenang- wenangan oknum Kuwu tersebut, yang telah menganiaya anak dibawah umur yang masih duduk sekolah di SDN 1 Anjatan Utara itu. Karena sudah tidak mencerminkan sosok pemimpin yang sepatutnya memberikan contoh suri tauladan kepada  masyarakat “Jelasnya

Menurut kami selaku Ketua organisasi DPD IWO Iindonesia Indramayu kasus kekerasan pada anak di bawah umur harus di proses secara serius oleh kepolisian agar tidak terulang lagi kasus yang sama di kemudian hari

“Kami terus mendorong proses hukumnya jangan berhenti di tengah jalan harus ada keputusan kepastian hukum tetap dan kami sangat merespon sekali kepada Camat Anjatan ( Uus ) yang sudah mengambil langkah positif yakni  pemberhentian sementara kepada  Hj. Juhareni, SKM sebagai Kuwu Desa Anjatan Utara” pungkasnya.

(Kosim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *