Pengacara Muda H. Saprudin, Dampingi Tergugat dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Waris di Indramayu

Pengacara Muda H. Saprudin, Dampingi Tergugat dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Waris di Indramayu

BuletinNews.id

Indramayu, Pengacara muda berbakat, Bapak Haji Saprudin, SH, MTJ, CPM, resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum Tergugat Haji Junetin dalam perkara sengketa waris yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) digelar di dua lokasi, yaitu Desa Kertawinangun dan Desa Pelawangan, Kabupaten Indramayu. Rabu (30/04/2025).

Dalam keterangannya, H. Saprudin menjelaskan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Tergugat di lokasi bertujuan untuk mencocokkan data gugatan dengan kondisi fisik obyek sengketa, yang berupa rumah dan tanah sawah milik almarhum Haji Rendi. Pemeriksaan juga turut dihadiri oleh Kuwu dan perangkat desa Kertawinangun. Kuwu desa setempat berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pihak-pihak yang bersengketa merupakan saudara kandung dari keluarga besar almarhum.

“Yang kami lakukan hari ini adalah mencocokkan antara data administratif seperti SPPT dan dokumen lainnya dengan kondisi fisik lapangan. Ini penting untuk memperjelas posisi hukum masing-masing pihak,” ujar H. Saprudin saat ditemui di lokasi.

Dalam sidang PS tersebut, hanya kuasa hukum dari pihak Penggugat yang hadir. Sementara itu, pihak Tergugat hadir lengkap bersama kuasa hukum masing-masing. Sengketa ini berkaitan dengan pembagian tanah sawah atas nama almarhum Haji Rendi, yang digugat oleh Tupiah berdasarkan kepemilikan SPPT yang ia miliki.

Masih dalam rangkaian kegiatan di Kantor Pemerintahan Desa Kertawinangun, H. Saprudin yang juga mewakili Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti menyampaikan bahwa pihaknya yakin proses hukum akan berjalan dengan adil. “Kami percaya dengan adanya dokumen resmi seperti SPPT dan sertifikat yang telah dicocokkan, maka hak waris Tergugat dapat dibuktikan secara sah,” tegasnya.

Sidang ini menjadi bagian penting dari upaya pencarian keadilan dalam kasus waris yang melibatkan keluarga besar, dengan harapan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum yang jujur, atau bila memungkinkan, secara damai dan kekeluargaan.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *