Tower Internet di Banjar Diduga Tak Berizin, Tim Gabungan Lakukan Sidak
BANJAR || Pemerintah Kota Banjar melalui tim gabungan dari beberapa instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah tower internet yang berlokasi di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Konfederasi Sarbumusi Kota Banjar terkait dugaan tidak adanya sistem penangkal petir (grounding) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada tower tersebut.
Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Desa Sukamukti, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi.
Perwakilan dari Dinas PUTR Kota Banjar, Enjang, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihak perusahaan pengelola tower belum pernah mengajukan SLF sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, pihak perusahaan belum pernah mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami juga menemukan adanya penurunan tanah di sekitar pondasi tower, tidak adanya grounding, dan kondisi beton yang perlu diuji ulang. Padahal, SLF seharusnya diperbarui setiap lima tahun sekali dengan melampirkan hasil kajian teknis dari konsultan,” ujar Enjang di lokasi sidak, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Endra, Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kota Banjar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan administrasi dari DPMPTSP. Jika memang terbukti tidak memiliki izin lengkap, maka langkah penegakan sesuai ketentuan akan dilakukan,” jelas Endra.
Suyitno selaku sekertaris DPMPTSP Kota Banjar, juga membenarkan adanya temuan di lapangan terkait tidak adanya sistem grounding pada tower tersebut.
“Benar, dari hasil pengecekan bersama tim, kami tidak menemukan grounding di lokasi tower. Jika nanti terbukti tidak berizin, tentu akan ada sanksi pemberhentian operasional sesuai aturan,” ungkapnya.
Ketua Konfederasi Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan.
“Kami meminta agar OPD terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan keselamatan warga sekitar. Pemerintah harus bertindak tegas, tepat, dan terukur agar tidak menimbulkan preseden buruk,” tegas Toni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola tower belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah Kota Banjar berkomitmen untuk menuntaskan pemeriksaan administrasi dan teknis guna memastikan keselamatan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(Feri)