Grounding Tower BTS di Banjar Diperbaiki, Pihak Subkontraktor Akui Gunakan Kabel Bekas

Grounding Tower BTS di Banjar Diperbaiki, Pihak Subkontraktor Akui Gunakan Kabel Bekas

Buletin News.id

BANJAR || Setelah sempat menjadi sorotan publik dan disidak tim gabungan Pemerintah Kota Banjar, perbaikan sistem grounding pada tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, akhirnya mulai dilakukan.
Pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak subkontraktor dari PT Raka Mitra Bersama, yang mengaku mendapat mandat langsung dari PT CSA selaku pihak pengelola tower.

Diketahui berdasarkan Surat Izin Masuk dari PT Tower Bersama Insfrastructure, Tbk (TBiG), dengan nomor surat 018445/SIM_TBG/M/10/2025, Arif, selaku PIC lapangan PT Raka Mitra Bersama, membenarkan bahwa pihaknya tengah melaksanakan maintenance pemasangan ulang sistem grounding pada tower yang sebelumnya diduga tidak memiliki perlindungan terhadap sambaran petir tersebut.

“Kami ditugaskan oleh PT Ciptajaya Sejahtera Abadi untuk melakukan pemasangan grounding. Kebetulan grounding yang lama sudah hilang, termasuk kabel yang terhubung ke kaki tower. Sekarang kami sedang melakukan instalasi ulang,” ujar Arif saat ditemui di lokasi pekerjaan, Senin (27/10/2025).

Namun, Arif juga mengungkapkan bahwa proses perbaikan ini menggunakan kabel bekas sepanjang 30 meter, yang menurutnya masih dalam kondisi layak pakai.

“Kami sudah ajukan kebutuhan kabel sepanjang 30 meter, benar kondisinya memang kabel bekas tapi masih layak pakai.” jelasnya.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas PUTR dan DPMPTSP terus melakukan pemantauan terhadap proses perbaikan tersebut. Pada pemberitaan sebelumnya, hasil sidak gabungan menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak adanya sistem grounding, belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta indikasi penurunan tanah pada pondasi tower.

Sekretaris DPMPTSP Kota Banjar, Suyitno, saat dikonfirmasi sebelumnya, menegaskan bahwa perbaikan fisik di lapangan tidak menggugurkan kewajiban administratif perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen izin dan kelayakan teknis bangunan.

“Perbaikan di lapangan memang diperlukan, tetapi aspek perizinan dan kelayakan teknis tetap harus dilengkapi. Kami masih menunggu laporan lengkap dari pihak perusahaan.” ujar Suyitno.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, meminta agar pemerintah tidak berhenti pada tahap perbaikan teknis semata.

“Pemerintah harus memastikan bahwa perbaikan dilakukan sesuai standar keselamatan. Jika kabel grounding bekas digunakan, perlu diuji kelayakannya agar tidak menimbulkan risiko baru bagi warga, apalagi para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri untuk keselamatan kerja.” tegas Toni.

Meski proses perbaikan tengah berjalan, status perizinan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower BTS tersebut masih dalam tahap verifikasi di instansi terkait. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional jika terbukti ada pelanggaran berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CSA selaku pengelola utama tower BTS belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan kabel bekas dan jadwal penyelesaian perbaikan sistem grounding tersebut.

(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *