Diduga Terjadi Kejanggalan Tagihan, Pelanggan Pertanyakan Selisih Rekening Air PDAM Tirta Dharma Ayu Indramayu
Buletin News.id
Indramayu – Seorang pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu mempertanyakan adanya dugaan kejanggalan dalam sistem penagihan rekening air setelah menerima tagihan yang membengkak hingga Rp1.747.099 untuk pemakaian bulan Mei dan Juni 2026. Padahal, setelah dilakukan pengecekan dan pembayaran di kantor cabang PDAM, total tagihan yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp419.280.
Pelanggan tersebut adalah Wasta, warga Desa Sukasari Blok Dongkal, Kecamatan Arahan, pemilik sambungan air atas nama Daswin dengan Nomor Sambungan 4101008444, beralamat di RT 07/RW 02 Desa Sukasari. Menurut Wasta, selama ini tagihan air di rumahnya berkisar maksimal Rp250 ribu per bulan sehingga lonjakan tagihan hingga hampir Rp1,8 juta dinilai tidak wajar.
Untuk meminta penjelasan, Wasta mendatangi Kantor Unit PDAM Arahan pada Kamis (16/7/2026). Kepada petugas, ia mempertanyakan dasar perhitungan tagihan sekaligus meminta bukti pemakaian air dalam satuan meter kubik (m³).
Petugas Unit Arahan menjelaskan bahwa membengkaknya tagihan disebabkan adanya dugaan kebocoran pada pipa paralon yang menuju ke dalam rumah pelanggan. Petugas juga menunjukkan hasil cetak rekening tunggakan yang mencantumkan tagihan bulan Mei dan Juni sebesar Rp1.747.099. Menurut petugas, nominal tersebut tidak dapat diubah karena sudah tercatat dalam sistem dari pusat.
Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh Wasta. Ia menilai alasan adanya kebocoran tidak masuk akal karena tidak ditemukan genangan air di sekitar lokasi pipa yang tertanam di dalam tanah. Selain itu, menurutnya, sangat kecil kemungkinan kebocoran tersebut mengakibatkan pemakaian air hingga ratusan meter kubik.
Pada Senin (20/7/2026), Wasta kembali menemui Kepala Unit PDAM Arahan, Aam, untuk memohon kebijakan terkait tagihan tersebut. Dalam pertemuan itu, Aam menawarkan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran secara angsuran.
“Saya bantu satu termin Rp100 ribu dari uang pribadi saya selama empat termin, dan pembayarannya dilakukan di Unit Arahan. Nanti akan saya buat berita acara untuk diajukan ke pusat. Untuk rekening tunggakan Rp1.747.099 tidak bisa diubah karena sistem dari pusat,” ujar Aam.
Namun, keesokan harinya, Selasa (21/7/2026), saat Wasta datang ke Unit Arahan untuk membayar angsuran sesuai arahan, pembayaran justru ditolak oleh petugas. Alasannya, berita acara terkait pengajuan perubahan tagihan harus lebih dahulu diajukan ke kantor pusat.
“Kalau sudah diajukan ke pusat nanti saya kabari,” kata petugas kepada Wasta.
Merasa kebingungan, pada hari yang sama Wasta bersama rekannya melakukan pengecekan melalui aplikasi website resmi PDAM serta aplikasi pembayaran lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa tagihan bulan Mei sebesar Rp209.640 dan bulan Juni juga sebesar Rp209.640, sehingga total tagihan hanya Rp419.280.
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, Wasta kemudian mendatangi Kantor Cabang PDAM Indramayu dan langsung melakukan pembayaran. Hasilnya sesuai dengan data pada aplikasi, yakni total pembayaran untuk rekening bulan Mei dan Juni sebesar Rp419.280.
Perbedaan nominal antara bukti rekening tunggakan yang diterima dari Unit Arahan sebesar Rp1.747.099 dengan tagihan resmi yang dibayarkan melalui Kantor Cabang sebesar Rp419.280 pun menimbulkan tanda tanya.
“Dasar perhitungan tagihan Rp1.747.099 itu dari mana, sementara pembayaran resmi yang telah saya lakukan hanya Rp419.280?” ujar Wasta.
Pada Kamis (23/7/2026), Humas PDAM Tirta Dharma Ayu, Budi, bersama Kepala Unit Arahan, Aam, didampingi sejumlah staf, memberikan penjelasan bahwa perubahan data tagihan bulan Mei dan Juni merupakan hasil pengajuan yang dilakukan oleh Unit Arahan.
Pernyataan tersebut dinilai memunculkan kontradiksi. Sebelumnya pihak Unit Arahan menyampaikan bahwa sistem dari pusat tidak dapat diubah, namun kemudian menjelaskan bahwa perubahan data tagihan terjadi setelah adanya pengajuan dari Unit Arahan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), Wasta yang didampingi awak media Dinamika Pendidikan juga meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Ayu, Nurpan.
Dalam keterangannya, Nurpan menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pegawai PDAM.
“Saya akan berhentikan kalau ada karyawan PDAM yang berbuat salah,” tegas Nurpan.
Ia juga menyatakan akan memanggil Kepala Unit Arahan guna meminta penjelasan terkait dasar munculnya rekening tunggakan sebesar Rp1.747.099 yang berbeda dengan tagihan resmi yang telah dibayarkan pelanggan.
“Saya akan panggil Kepala Unit Arahan untuk menjelaskan dasar munculnya rekening tunggakan sebesar Rp1.747.099 yang berbeda dengan tagihan resmi yang telah dibayar pelanggan sebesar Rp419.280,” pungkas Nurpan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akurasi sistem penagihan dan pelayanan kepada pelanggan. Masyarakat berharap PDAM Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu dapat memberikan penjelasan secara transparan serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi maupun sistem dalam proses penagihan rekening air.
(Kosim)





