Polres Ciamis Gagalkan Peredaran 1.200 Botol Miras Ilegal Asal Bandung, Satu Pelaku Diamankan
Buletin News.id
CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Ciamis dan daerah sekitarnya. Sebanyak 1.200 botol minuman beralkohol asal Bandung berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku peredaran miras ilegal. Selain itu, petugas juga menyita satu unit minibus Wuling Confero warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan barang tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas distribusi miras di wilayah Kecamatan Cikoneng.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Ciamis dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan miras di Dusun Mandalika, RT 003/RW 009, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar Eko, Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 100 dus minuman keras jenis anggur ginseng merek Cap Kuda Mas.
Setiap dus berisi 12 botol, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.200 botol miras.
Didatangkan dari Bandung, Akan Dipasarkan Sistem COD
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diketahui berasal dari Bandung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ciamis menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Kepada penyidik, AS mengaku baru menjalankan bisnis penjualan miras tersebut selama kurang lebih satu bulan. Ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp10.000 dari setiap botol yang berhasil dijual.
Rencana pemasaran miras tersebut tidak hanya menyasar wilayah Ciamis. Pelaku juga mengaku akan memperluas distribusi hingga ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Atas perbuatannya, AS kini diproses terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Polisi menjeratnya dengan Pasal 13 huruf (h) dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
AKBP Eko Iskandar mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, peredaran miras bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial hingga tindak kriminalitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan miras karena dapat menjadi sumber berbagai permasalahan. Kami berkomitmen 1.000 persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberantasnya,” tegas Eko.
(Iday)





