BPJS Kesehatan Tasikmalaya Sosialisasikan Reaktivasi PBI-JK, Dorong Gotong Royong Wujudkan UHC Prioritas

oplus_0

BPJS Kesehatan Tasikmalaya Sosialisasikan Reaktivasi PBI-JK, Dorong Gotong Royong Wujudkan UHC Prioritas

Buletin News.id

TASIMALAYA || Proteksi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk akan terwujud apabila seluruh masyarakat bergotong royong dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rangka penyampaian informasi sekaligus optimalisasi reaktivasi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Kantor Cabang Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi di Kamandra Resto dan Coffee & Park, Jalan AH Nasution KM 7, Kota Tasikmalaya, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bagian Perluasan Kepesertaan Mukti, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Bina Hermawan, Kepala Bagian SDM Muhammad Rizal, Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya R. Setiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. H. Asep Hendra Hendrian, MM, serta para operator Dinas Sosial, operator SIKS-NG, PKH, dan tamu undangan lainnya.

Sosialisasi kegiatan reaktivasi PBI -JK BPJS Kesehatan KC. Tasikmalaya

Mewakili Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Kgs Hamdani, Bina Hermawan menyampaikan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Menurutnya, peserta berhak menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh layanan sesuai prosedur, mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan, serta memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN.

“Peserta juga berhak menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan. Pemahaman ini penting agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal,” ujar Bina.

Ia menjelaskan, layanan BPJS Kesehatan dapat diakses secara tatap muka melalui kantor cabang, Mall Pelayanan Publik, dan layanan BPJS Keliling. Selain itu, tersedia layanan non-tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811 8165 165 yang aktif 24 jam, aplikasi Mobile JKN, serta Care Center 165.

“Melalui layanan Pandawa dan aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat mengakses informasi kepesertaan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor. Termasuk untuk mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mekanisme reaktivasi PBI-JK. Pengaktifan kembali dapat dilakukan paling lama enam bulan setelah dinyatakan nonaktif, dengan syarat peserta memang layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

Untuk peserta PBI-JK berstatus nonaktif, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Sosial. Pada daerah dengan status UHC Prioritas, kepesertaan dapat langsung aktif. Sementara bagi daerah non-UHC, pengaktifan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Adapun perubahan segmen kepesertaan secara perorangan mengikuti ketentuan masa peralihan.

Plh Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya R. Setiawan menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berhak mendapatkan bantuan pengaktifan kembali, sedangkan desil 6 hingga 10 tidak termasuk dalam prioritas bantuan.

“Kami mohon dukungan semua pihak untuk membantu masyarakat desil 1 agar dapat diusulkan kembali aktif. Kota Tasikmalaya saat ini sudah UHC Prioritas, sehingga kolaborasi sangat penting agar cakupan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan kerja sama antara puskesmas, kelurahan, kecamatan, hingga RT dan RW untuk mendata serta mengusulkan warga yang memenuhi kriteria agar dapat diaktifkan kembali melalui operator SIKS-NG.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. H. Asep Hendra Hendrian, MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk menginformasikan kepada kelurahan agar mendata warga yang belum aktif PBI-JK namun memenuhi kriteria.

“Kami berharap kelurahan dapat bekerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan pengecekan serta pengusulan. Ini demi membantu masyarakat Kota Tasikmalaya memperoleh akses layanan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 35 ribu peserta yang dinonaktifkan akibat keterbatasan fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak agar minimal 80 persen masyarakat yang memenuhi syarat dapat kembali diusulkan aktif.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya berharap pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap mekanisme reaktivasi PBI-JK semakin meningkat, sehingga cita-cita perlindungan jaminan kesehatan menyeluruh bagi warga Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat terus diwujudkan.

(Asjen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *