BuletinNews.id
INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lantik 136 Kuwu. Sebanyak 136 Kuwu (Kepala Desa) dilantik secara serentak, yang telah habis masa jabatanya pada tanggal 11 Februari 2024. Kini di angkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan Kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun
Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari sampe dengan 11 pebruari 2026.
Pelantikan Kuwu yang di gelar secara sederhana dan penuh khidmat di aula pendopo Kabupaten Indramayu di hadiri seluruh SKPD, Camat, serta penjabat Kuwu sementara (PJ) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, kebelakang sekaligus pemberhentian setelah terbitnya keputusan Bupati yang merujuk undang-undang No 3 tahun 2024.
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina berpesan kepada 136 Kuwu yang sudah dilantik dan diambil sumpah jabatanya untuk masa bakti 11 Februari 2024 sampe 11 Februari 2026 mendatang, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang sebaik-baiknya agar pembangunan di desa dapat berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” ucap Nina
“Saya ucapkan Selamat kepada Kuwu yang telah dilantik dan terimakasih kepada Pejabat sementara (PJ) atas kinerja dalam menjalankan tugas, dedikasi, dan tanggungjawab walaupun sangat singkat kurang lebih 3 bulan, saya berhentikan dari tugas para penjabat sementara (PJ) didesa karena perintah undang-undang No 3 tahun 2024,” pungkas.
(Kosim)
Bupati Indramayu Lantik 136 Kuwu.