Diduga Dicabut Oknum Berseragam PLN, KWh Meter Kosan di Banjar Raib: Pemilik Tuntut Jawaban

Diduga Dicabut Oknum Berseragam PLN, KWh Meter Kosan di Banjar Raib: Pemilik Tuntut Jawaban

Buletin News.id

BANJAR  || Seorang pemilik bangunan kos di Kota Banjar, Asep, mengaku dirugikan akibat hilangnya kotak kWh meter listrik di salah satu unit kos miliknya. Peristiwa ini terungkap ketika calon penyewa baru mengeluhkan listrik yang padam, dan setelah dicek, kWh meter di unit tersebut ternyata tidak ada.

Menurut Asep, informasi awal ia dapatkan dari salah satu penghuni kos lainnya yang mengaku pernah melihat seseorang berseragam PLN mencabut kWh meter tersebut. Namun hingga kini, Asep belum dapat memastikan apakah benar orang tersebut petugas resmi PLN atau pihak lain yang menyalahgunakan atribut perusahaan.

Merasa dirugikan, Asep telah dua kali melapor ke Kantor ULP PLN Banjar. Laporan pertama ia sampaikan sekitar tiga minggu lalu. Ketika itu, pihak PLN menjanjikan akan segera memasang kembali kWh meter yang hilang.

“Sudah hampir satu bulan sejak laporan pertama, tapi sampai sekarang belum ada pemasangan. Saya kecewa karena janji pemasangan ulang tidak ditepati,” ujar Asep. Senin, (9/12/2025).

Pada laporan keduanya, Asep kembali meminta kejelasan. Namun, ia justru mendapat informasi mengejutkan.

Sri, petugas loket PLN ULP Banjar, membenarkan bahwa kWh meter tersebut seharusnya sudah dipasang kembali oleh tim penyambungan. Namun faktanya, hingga kini tindakan tersebut belum dilakukan.

Sri juga mengungkapkan bahwa ID pelanggan dari kWh meter yang hilang tersebut ternyata masih aktif, bahkan tercatat ada transaksi pengisian token setiap dua bulan sekali.

“Terakhir pembelian token ada bulan Desember ini. Jadi ID-nya masih berjalan,” tutur Sri.

Temuan ini menimbulkan dugaan baru bahwa kWh meter tersebut tidak sekadar hilang, tetapi kemungkinan digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3):
Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau mengubah instalasi tenaga listrik milik penyedia tenaga listrik dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Pasal 53 ayat (1):
Dilarang melakukan usaha ketenagalistrikan tanpa hak. Penyalahgunaan atribut atau mengaku sebagai petugas masuk dalam kategori ini.

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Jika terbukti kWh meter tersebut dicuri dan kemudian digunakan pihak lain, maka pelaku dapat dijerat:

Pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Jika pelaku menggunakan seragam PLN untuk memperdaya pemilik bangunan, maka dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa pun yang melakukan tipu muslihat dengan mengaku sebagai pihak tertentu.

Asep berharap PLN memberikan kejelasan terkait siapa yang mengambil kWh meter tersebut, kenapa ID pelanggan masih aktif, serta mengapa pemasangan ulang tidak kunjung dilakukan seperti yang dijanjikan.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Ini merugikan secara ekonomi, apalagi kos tidak bisa disewakan tanpa listrik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kesalahan prosedur, keterlambatan penanganan, serta aktivitas ID pelanggan yang masih berjalan.

Kasus ini masih terus diikuti untuk mencari fakta lapangan secara komprehensif, termasuk penelusuran pihak yang diduga mencabut kWh meter tanpa dokumen resmi.

(Ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *