DPRD Indramayu Bahas Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Lebih Efektif dan Berkelanjutan
Indramayu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/5) guna mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Salah satu Raperda yang menjadi fokus utama dalam rapat ini adalah revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu.
Dorongan untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, RM Wahyu Adhiwijaya, menyampaikan harapannya terhadap pembaruan regulasi ini. Ia meyakini bahwa perubahan Perda akan memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari tahap pemilahan, pengangkutan, hingga proses pengolahan akhir.
“Kami berharap dengan adanya Perda yang baru ini, layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat akan semakin meningkat dan efektif,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna.
Menurutnya, Raperda ini tidak hanya mengakomodasi aspek teknis pengelolaan, tetapi juga merespons perkembangan zaman serta tantangan baru, termasuk pengelolaan berbasis ekonomi sirkular dan potensi pemanfaatan sampah sebagai sumber daya.
“Kita tidak hanya fokus pada pembuangan, tetapi juga bagaimana sampah ini bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” tambah Wahyu.
Mengurangi Volume Sampah dari Hulu ke Hilir
Wahyu menegaskan bahwa melalui Perda ini, diharapkan volume sampah dapat dikurangi sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah dirancang agar dimulai dari tingkat rumah tangga (RT/RW), desa, hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan adanya sistem pemilahan sejak awal, jumlah sampah yang diangkut ke TPA bisa ditekan secara signifikan.
“Dengan Perda ini, setidaknya jika berjalan efektif ada pengurangan volume sampah dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Pembahasan Raperda Lain dan Proses Selanjutnya
Selain Raperda pengelolaan sampah, rapat paripurna juga membahas dua Raperda lainnya, yakni perubahan Perda tentang Pemerintah Desa serta perubahan atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga Raperda ini dianggap krusial dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.
Proses pembahasan Raperda oleh Pansus DPRD dilakukan melalui kajian komprehensif, melibatkan diskusi, konsultasi, hingga peninjauan lapangan. Laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan hadirnya regulasi yang lebih relevan dan adaptif, Kabupaten Indramayu diharapkan dapat mewujudkan tata kelola sampah yang lebih berkelanjutan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya.
(Kosim)