Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Camat Plered dalam Kampanye Pilkada Picu Kegeraman Para Ketua Organisasi di Presidium
BuletinNews.id
Purwakarta – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Camat Plered kembali mengundang perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh salah seorang warga melalui akun TikTok, camat tersebut diduga membiarkan berlangsungnya kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Denzo, termasuk pembagian sembako, di halaman kantor Kecamatan Plered pada Senin (14/24) kemari.
Laporan ini memicu respons keras dari para ketua organisasi yang tergabung dalam Presidium, yang mengecam tindakan camat tersebut. Mereka menilai, sikap camat bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih lagi saat Pilkada berlangsung.
Salah satu ketua organisasi menegaskan, “Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kami mendesak adanya tindakan tegas dan investigasi menyeluruh terkait dugaan ini.”
Sebagai ASN, camat diharapkan menjaga jarak dari segala aktivitas politik, terutama dalam pemilu, untuk menjamin keadilan dan transparansi. Dugaan bahwa camat membiarkan aksi kampanye di fasilitas publik dinilai mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat pemerintahan. Masyarakat, terutama Presidium, menuntut agar instansi terkait, seperti Komisi ASN, Bawaslu, dan KPU, segera mengambil langkah konkret.
Para pimpinan Presidium menekankan bahwa jika terbukti camat tersebut melanggar aturan, sanksi tegas harus segera dijatuhkan untuk menjaga kredibilitas pemilu. “Kami tidak akan tinggal diam jika pelanggaran ini tidak segera ditindak. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN agar tetap menjaga netralitasnya selama pemilu berlangsung,” kata salah satu pimpinan Presidium dengan tegas.
Kegeraman para ketua organisasi ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pemilu. Jika kasus ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif terhadap proses pemilihan umum, yang seharusnya berlangsung adil dan transparan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa terkikis jika ASN, yang diamanatkan untuk bersikap netral, justru terlibat dalam politik praktis.
Para pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas kembali komitmen netralitas ASN, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
(DR, ST, CB)