KPU Kabupaten Ciamis Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
BuletinNews.id
Ciamis,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta hasil evaluasi dari pelaksanaan pendaftaran sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramadani, menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pasangan calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024. “Berdasarkan ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta peraturan lainnya, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon. Keputusan ini juga mempertimbangkan evaluasi dari pendaftaran yang dilakukan sebelumnya, di mana kami melihat adanya kebutuhan untuk memperpanjang waktu agar proses pencalonan dapat berjalan dengan lebih baik dan partisipasi politik masyarakat dapat ditingkatkan,” jelas Oong Ramadani pada kegiatan sosialisasi yang bertempat di aula hotel the priangan. Sabtu, (31/08/2024).
Perpanjangan ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, KPU Kabupaten Ciamis juga merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang berisi pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Proses Perpanjangan Pendaftaran
Menurut Oong Ramadani, perpanjangan pendaftaran ini akan segera diberlakukan dan KPU Kabupaten Ciamis akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon yang belum sempat mendaftar dalam periode sebelumnya. “Kami berharap dengan perpanjangan waktu ini, akan ada lebih banyak pasangan calon yang dapat mendaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ini juga sebagai upaya KPU untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan partisipasi yang inklusif,” tambah Oong.
KPU Kabupaten Ciamis juga menegaskan bahwa selama masa perpanjangan pendaftaran ini, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat serta pasangan calon mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama memastikan bahwa Pilkada Ciamis 2024 ini dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis,” tutup Oong Ramadani.
Dukungan dari Masyarakat Diharapkan
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, KPU Kabupaten Ciamis berharap masyarakat tetap memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. KPU juga mengimbau pasangan calon yang berminat untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Keputusan perpanjangan ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Ciamis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada dapat terlaksana dengan baik demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis.
(Ape)