Mantan Pekerja Ruang Jenazah di RSUD Indramayu Mengaku Dipecat Sepihak oleh PT. BSM

Oplus_131072

Mantan Pekerja Ruang Jenazah di RSUD Indramayu Mengaku Dipecat Sepihak oleh PT. BSM

BuletinNews.id

Indramayu – PT. Bina Sumber Manusia (BSM) merupakan salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang melayani berbagai instansi, termasuk perusahaan swasta, institusi pemerintah, dan lembaga pendidikan. Salah satu mitra kerjanya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu.

Namun, baru-baru ini muncul kabar tak sedap terkait perlakuan perusahaan terhadap salah satu karyawannya. Seorang mantan pekerja BSM, Yogi Agus Triana (30), warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen PT. BSM. Ia menyampaikan pengalamannya kepada wartawan pada Jumat (12/05/25).

Menurut pengakuannya, Yogi diberhentikan pada Kamis (27/02/25) tanpa alasan yang jelas dan bahkan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri oleh kepala cabang BSM di Indramayu.

“Siang tadi saya dipanggil atasan untuk ngobrol. Intinya saya diminta untuk ‘diistirahatkan’ dan ditekan agar membuat surat pengunduran diri. Padahal saya belum pernah menerima surat peringatan sebelumnya,” ungkap Yogi.

Yogi bukan pekerja baru di lingkungan RSUD Indramayu. Ia telah bekerja lebih dari lima tahun di ruang jenazah sebelum bergabung sebagai tenaga outsourcing di bawah naungan BSM. Ia juga memegang sertifikasi tenaga ahli Pemulasaran Jenazah – kualifikasi yang dibutuhkan untuk menangani jenazah di rumah sakit, termasuk memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga memakamkan jenazah.

Bekerja di ruang jenazah bukan perkara sembarangan. Selain pengalaman, dibutuhkan pula sejumlah persyaratan administratif, seperti Surat Keterangan MMPI dari rumah sakit pemerintah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta sertifikat pelatihan pemulasaran jenazah.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. BSM Indramayu, Yugo, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Yogi untuk sementara “diistirahatkan” selama tiga bulan. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan manajemen RSUD Indramayu, dan Yogi bisa kembali bekerja jika bersedia mengajukan lamaran baru.

“Hasil musyawarah bersama pihak RSUD, Yogi diistirahatkan dulu selama tiga bulan. Kalau ingin kembali, silakan ajukan lamaran kerja ulang,” jelas Yugo.

Yogi tidak tinggal diam. Ia berencana mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Ia berharap agar pihak RSUD mempertimbangkan kembali statusnya sebagai pekerja, terlebih karena pekerjaannya menjadi sumber nafkah utama bagi keluarganya.

“Saya sudah bekerja lebih dari delapan tahun, dua tahun terakhir ini di bawah BSM. Anak saya sedang sakit dan butuh biaya pengobatan. Saya hanya berharap bisa bekerja kembali,” ujarnya sambil menahan haru.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Indramayu menegaskan bahwa Yogi merupakan tenaga kerja outsourcing yang dikoordinasikan sepenuhnya oleh PT. BSM.

“Mohon maaf, Mas Yogi statusnya tenaga BSM. Silakan koordinasi langsung ke manajemen BSM,” ucap perwakilan Humas.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti posisi rentan para pekerja non-medis di rumah sakit yang meski memikul tanggung jawab besar, kerap kali tidak memiliki jaminan kerja yang pasti. Meskipun tidak diatur dengan standar sertifikasi medis yang ketat, para pekerja pemulasaran tetap diwajibkan mengikuti pelatihan dan bekerja sesuai SOP serta standar pelayanan rumah sakit.

Kasus ini menjadi cermin bahwa transparansi dan perlindungan tenaga kerja outsourcing masih menjadi pekerjaan rumah yang besar, terutama di sektor layanan publik yang sangat mengandalkan keahlian dan dedikasi tenaga lapangan.

(Kosim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *