Masyarakat Harus Bijak Membeli Gula: Isu Gula Merah Olahan di Priangan Timur Mencuat

Masyarakat Harus Bijak Membeli Gula: Isu Gula Merah Olahan di Priangan Timur Mencuat

BuletinNews.id

Banjar,- Isu keamanan gula merah olahan (sukrosa/gula cokelat) menjadi perhatian masyarakat di wilayah Priangan Timur, khususnya Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Pangandaran. Kabar beredar bahwa sebagian gula merah produksi industri menggunakan bahan yang memerlukan pengawasan ketat, seperti gula rafinasi, molases, glukosa, tepung metabisulfit, dan pewarna makanan. Komposisi bahan bervariasi, misalnya 60% gula rafinasi, 30% molases, serta glukosa dan metabisulfit untuk sisanya. Meski ada produsen yang menggunakan gula palma, aren, atau kelapa, penggunaan bahan berisiko tanpa pengawasan memicu kekhawatiran.

Muhammad Abid Buldani, aktivis Komunitas Lingkar Mata Hati di Kecamatan Banjarsari, menyoroti dua masalah utama. Pertama, komposisi gula merah olahan sering kali tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62, yang mengatur keamanan produk. “Bahan seperti metabisulfit, jika tidak diawasi, dapat membahayakan kesehatan,” tegas Abid. Kedua, minimnya peran dinas terkait dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Dengan sekitar 300 pemasak gula merah di tiga kabupaten/kota yang memproduksi ribuan ton gula per bulan, Abid menilai kurangnya dorongan untuk memastikan produk memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan terdaftar di BPOM.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140, mengatur standar keamanan pangan, dan Pasal 142 mewajibkan izin edar untuk pangan olahan. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62, menetapkan sanksi hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar produk.

Abid mengimbau konsumen untuk menjadi cerdas dengan memeriksa label “CekKIK” (Kemasan, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli gula merah. Konsumen dapat memverifikasi legalitas produk melalui aplikasi “CekBPOM” atau melaporkan produk mencurigakan ke Contact Center HALO BPOM di nomor 1-500-533 atau email halobpom@pom.go.id.

Kepada pelaku usaha, Abid mendorong kepatuhan terhadap regulasi dengan mendaftarkan produk ke BPOM dan mengikuti pelatihan CPPOB yang diselenggarakan dinas terkait atau BPOM. “Kami berharap dinas perdagangan, perindustrian, dan kesehatan di Banjar, Ciamis, dan Pangandaran lebih proaktif mendampingi UMKM agar gula merah aman, halal, dan layak edar,” ujarnya.

BPOM perlu melakukan pengawasan rutin terhadap produsen gula merah, baik tradisional maupun industri yang menggunakan bahan seperti gula rafinasi dan molases. Selain pendekatan formal melalui dinas terkait, BPOM dapat bekerja sama dengan paguyuban atau komunitas yang bergerak di bidang pangan untuk memperkuat edukasi dan pengawasan di lapangan.

Isu ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menjaga keamanan pangan demi kesehatan dan perlindungan konsumen di Priangan Timur.

(Ape)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *