Meningkatkan Tata Kelola Digital Melalui SPBE: Inovasi DPUTR Purwakarta

Meningkatkan Tata Kelola Digital Melalui SPBE: Inovasi DPUTR Purwakarta

BuletinNews.id

Purwakarta – Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan digitalisasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini melibatkan seluruh instansi pemerintahan di berbagai tingkatan untuk bekerja secara kolaboratif dan terpadu.

Salah satu inovasi unggulan datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), DPUTR menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Program Bantuan Teknis PBG

Kepala DPUTR Purwakarta, Ryan Oktavia, menjelaskan bahwa DPUTR memberikan layanan bantuan teknis perencanaan sebagai syarat pengajuan penerbitan PBG. Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi standar teknis bangunan yang sesuai peraturan.

Bantuan teknis ini diberikan kepada kelompok tertentu, seperti:

1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

2. Bangunan dengan fungsi keagamaan.

3. Masyarakat penerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mematuhi persyaratan yang berlaku. Informasi lebih lanjut tersedia melalui tautan resmi bit.ly/bantekPBGpurwakarta.

PBG: Modernisasi Izin Bangunan

Ryan Oktavia juga menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG berfungsi memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan.
“Dulu namanya IMB. PBG memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, sekaligus menjaga kualitas bangunan agar lebih awet dan teratur sesuai tata ruang kota,” jelasnya.

Komitmen Purwakarta dalam Digitalisasi

Penerapan SPBE melalui SIMBG menjadi bukti komitmen Purwakarta dalam meningkatkan efisiensi layanan publik. Dengan adopsi teknologi digital, masyarakat kini dapat merasakan proses yang lebih transparan, cepat, dan mudah dalam mengurus perizinan bangunan.

Ke depan, DPUTR Kabupaten Purwakarta akan terus mendorong inovasi berbasis digital untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sekaligus mendukung tata ruang kota yang lebih teratur dan berkelanjutan.

(De-St-Dn-As Team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *