Pembangunan Jembatan Sodong Kopo Tahap 2 Dipertanyakan: Tidak Gunakan e-Katalog, Ada Apa?

Oplus_0

Pembangunan Jembatan Sodong Kopo Tahap 2 Dipertanyakan: Tidak Gunakan e-Katalog, Ada Apa?

BuletinNews.id

Tasikmalaya, Jawa Barat — Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melanjutkan pembangunan Jembatan Sodong Kopo Tahap 2, proyek infrastruktur penting yang sempat tertunda sebelumnya. Pelaksanaan proyek ini dipercayakan kepada PT. Putera Borneo Sakti, perusahaan pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp55.441.932.770.

Namun, proyek tersebut kini menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan besar adalah keberadaan jalan penunjang sepanjang lebih dari 1,2 kilometer yang termasuk dalam kontrak pekerjaan jembatan tersebut. Banyak pihak mempertanyakan apakah pembangunan jalan tersebut memang relevan sebagai bagian dari proyek jembatan atau justru dimasukkan untuk memperluas ruang lingkup pekerjaan tanpa penjelasan transparan.

Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada proses pengadaan proyek ini yang tidak menggunakan sistem e-Katalog, padahal saat ini Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat telah menerapkan sistem tersebut dalam banyak proyek lainnya.

LPPN-RI: “Diduga Ada Pengkondisian”

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) wilayah Priangan Timur, Burhan Soejani, mengkritisi proses ini. Ia menilai, pengabaian terhadap penggunaan e-Katalog bisa menjadi celah bagi praktik tidak transparan.

“Tujuan utama penggunaan e-Katalog adalah untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

“Dengan e-Katalog, informasi produk, harga, dan spesifikasi teknis tersedia secara terbuka dan mudah diakses publik. Ini mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambah Burhan.

Ia juga menegaskan bahwa sistem e-Katalog membantu meminimalkan potensi korupsi, mendorong persaingan sehat, serta mendukung produk dalam negeri dan UMKM. Oleh karena itu, perubahan sistem pengadaan di proyek Sodong Kopo bisa jadi mengarah pada dugaan penggiringan pemenang lelang, yang berpotensi melanggar hukum.

Menanggapi hal ini, Kustoyo, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa proyek ini adalah paket pekerjaan jembatan yang memang mencakup fasilitas jalan dan penunjang lainnya sebagai satu kesatuan.

“Pekerjaan jalan pengaspalan hotmix hanya berupa dukungan teknis dan tidak diwajibkan harus dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO),” jelasnya.

Namun demikian, pernyataan ini belum menjawab secara menyeluruh kekhawatiran publik terkait penggunaan metode non-e-Katalog dan kejelasan ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak proyek tersebut.

Dorongan Transparansi dan Audit

Seiring meningkatnya sorotan terhadap proyek infrastruktur bernilai besar, publik dan lembaga pengawas mendorong agar Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat membuka dokumen kontrak dan proses pengadaan secara lebih transparan, termasuk alasan pengecualian dari sistem e-Katalog.

Audit independen dan evaluasi dari lembaga terkait juga dianggap penting untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *