Penangkapan Miras Jenis Ciu di Cilangkap, 431 Kantong Dimusnahkan Bersama Warga dan Aparat

Oplus_131072

Penangkapan Miras Jenis Ciu di Cilangkap, 431 Kantong Dimusnahkan Bersama Warga dan Aparat

Buletin News id

Manonjaya Tasikmalaya — Sebuah upaya bersama antara warga, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian membuahkan hasil setelah dilakukannya penangkapan terhadap pelaku penjual minuman keras (miras) jenis ciu di Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya. Barang bukti berupa miras tersebut langsung dibawa ke Polsek Manonjaya menggunakan mobil dinas kepolisian, dikawal oleh warga dan tokoh masyarakat.

Namun, kekecewaan sempat muncul dari masyarakat saat melihat tersangka berinisial TN, pemilik miras, terlihat berada di luar kantor Polsek dan membeli rokok saat proses penyerahan barang bukti masih berlangsung. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang telah berusaha keras untuk memberantas peredaran miras di desa mereka.

Sesampainya di Polsek Manonjaya, barang bukti dikeluarkan dari karung dan dilakukan penghitungan. Hasilnya, sebanyak 431 kantong plastik miras jenis ciu berhasil diamankan.

Merespons situasi tersebut, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Cilangkap segera menggelar musyawarah lanjutan. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan beberapa hal penting sebagai langkah penegakan kedisiplinan dan ketertiban di masyarakat:

Hasil Kesepakatan Bersama

Penandatanganan kesepakatan bersama

Dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh masyarakat dan pihak Polsek Manonjaya, disepakati bahwa:

  1. Warga masyarakat tidak akan menuntut TN untuk diproses secara hukum.
  2. Warga menuntut agar TN tidak lagi diperbolehkan tinggal di Desa Cilangkap.
  3. Barang bukti miras dibawa kembali ke Desa Cilangkap untuk dimusnahkan secara terbuka bersama masyarakat.

Pernyataan Permintaan Maaf Pelaku

Tempat pemusnahan miras Jenis Ciu, pagi hari masih bau menyengat dari miras tersebut 

Setelah kesepakatan tersebut dibacakan dan ditandatangani, TN secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Cilangkap. Ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menjual maupun mengonsumsi miras. Dalam pernyataannya, TN menegaskan:

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Jika di kemudian hari saya melanggar, saya siap dihukum seberat-beratnya.”

Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti sebanyak 431 kantong plastik ciu tersebut kemudian dibawa kembali ke Desa Cilangkap dengan pengawalan dari personel Polres dan Polsek Manonjaya, serta didampingi oleh warga, tokoh masyarakat, dan anggota Linmas. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai simbol komitmen bersama untuk memberantas peredaran miras di wilayah desa.

Komitmen Bersama Jaga Ketertiban Desa

Kejadian ini menjadi momentum penting bagi warga Desa Cilangkap untuk terus menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran miras. Dukungan aktif dari masyarakat, tokoh desa, serta aparat kepolisian menunjukkan kekompakan dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Pemerintah desa dan warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial dan hukum yang berlaku, serta menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam menanggulangi peredaran minuman keras secara gotong royong.

(Asjen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *