Pengelolaan Dana BOS: Transparansi dan Kepatuhan pada Regulasi Perlu Ditingkatkan

Oplus_131072

Pengelolaan Dana BOS: Transparansi dan Kepatuhan pada Regulasi Perlu Ditingkatkan

BuletinNews.id

Tasikmalaya -Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah telah mengucurkan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga atas. Program ini bertujuan untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan dan membantu meringankan beban masyarakat, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki akses yang layak terhadap pendidikan berkualitas.

Namun, pelaksanaan program yang seharusnya menjadi solusi ini terkadang diwarnai oleh berbagai persoalan. Salah satu contohnya adalah dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri Manonjaya, yang saat ini menjadi perhatian publik.

Penggunaan Dana BOS yang Diduga Tidak Sesuai Aturan

Kasus ini mencuat setelah diketahui adanya alokasi dana sebesar Rp281.459.000 dari Dana BOS untuk pembayaran honor, meskipun honor tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah tersebut telah dibiayai melalui Dana BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah). Hal ini memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait kesesuaiannya dengan regulasi yang diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2023.

Menurut Permendikbud tersebut, pembayaran honor dari Dana BOS hanya diperbolehkan maksimal 50% dari total alokasi Dana BOS yang diterima sekolah. Selain itu, pembayaran ini hanya berlaku untuk guru non-ASN yang tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima tunjangan profesi guru.

Penjelasan Pihak Sekolah

Saat dimintai keterangan, Kepala SMK Negeri Manonjaya, H. Wawan, bersama bagian Humas menyampaikan bahwa dana tersebut memang dialokasikan untuk pembayaran honor, namun bukan untuk tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah dibiayai oleh Dana BOPD. Menurut pihak sekolah, alokasi honor dari Dana BOS digunakan untuk membayar tenaga eksternal, seperti guru tamu, narasumber, dan tenaga profesional dari industri yang bekerja sama dengan sekolah.

“Sekolah kami banyak berhubungan dengan industri, sehingga diperlukan tenaga ahli dari luar yang mendukung kegiatan pembelajaran. Untuk itulah honor tersebut dialokasikan,” jelas pihak Humas.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas melalui Permendikbud untuk memastikan dana digunakan secara tepat dan sesuai sasaran. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan tujuan awal.

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS agar penyimpangan dapat diminimalkan. Selain itu, pihak sekolah juga harus memberikan laporan keuangan yang transparan dan mudah diakses oleh publik.

Dengan pengelolaan dana yang baik dan sesuai aturan, diharapkan program ini dapat benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan tanpa menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat. Transparansi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Indonesia.

(Tim/B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *