Pengerjaan Rabat Beton di Desa Bunter, Diduga Tidak Sesuai Speck dan Tidak Ada HOK

Pengerjaan Rabat Beton di Desa Bunter, Diduga Tidak Sesuai Spack dan Tidak Ada HOK

BuletinNews.id

Ciamis – Proyek pembangunan jalan beton (rabat beton) usaha tani di Blok Curug, Dusun Cisadap RT 01 RW 03, Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, tengah menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 50 juta itu diduga melanggar aturan teknis maupun ketentuan penggunaan anggaran desa.

Proyek dengan volume 151 meter x 2,5 meter x 0,10 meter tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) bersama masyarakat. Namun, warga menyebut pengerjaan dilakukan tanpa proses pemadatan tanah yang memadai. “Coran langsung di atas tanah merah, kalau begini daya tahannya diragukan,” kata Asep (nama disamarkan), salah seorang warga.

Kepala Desa Bunter, Rachwan, saat dikonfirmasi mengakui tidak ada pembayaran upah atau Hari Orang Kerja (HOK) kepada warga yang ikut bekerja. “Tidak ada HOK, itu TPKD dan masyarakat, tidak ada upah,” ujarnya, Rabu (10/09/2026)

Ia juga menambahkan harga pasir yang digunakan dalam pembangunan mencapai sekitar Rp1,8 juta per truk.

Sementara itu, Kepala Dusun Cisadap sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD), Nanang, menyebutkan pekerjaan sudah selesai tanpa kendala berarti. “Tidak ada masalah, hanya ada satu suplayer material yang mengundurkan diri,” jelasnya.

Padahal, regulasi yang berlaku mewajibkan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dengan asas Padat Karya Tunai (PKT). Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, minimal 50 persen dari anggaran padat karya wajib digunakan untuk membayar upah kerja masyarakat (HOK). Selain itu, pedoman penggunaan Dana Desa juga mengatur minimal 30 persen dari anggaran pembangunan fisik desa harus dialokasikan untuk upah kerja masyarakat, sesuai standar upah yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan acuan resmi mengenai harga barang dan jasa melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Belanja Daerah. Peraturan ini mengatur standar harga material dan jasa yang harus menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Apabila benar tidak ada pembayaran HOK, maka proyek jalan beton Desa Bunter diduga kuat melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023. Lebih jauh, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, kasus ini bisa masuk ranah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang agar proyek yang seharusnya bermanfaat bagi akses usaha tani tidak berubah menjadi persoalan hukum akibat lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran aturan.

(Ape)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *