Penggerebekan Besar! Warga Cilangkap Amankan 15 Karung Miras Jenis Ciu Siap Edar

Oplus_131072

Penggerebekan Besar! Warga Cilangkap Amankan 15 Karung Miras Jenis Ciu Siap Edar

BuletinNews.id

Tasikmalaya – Suasana malam di Dusun Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya mendadak geger pada Selasa malam (16/09/2025), setelah warga berhasil menggerebek seorang penjual minuman keras (miras) ilegal jenis Ciu. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 15 karung berisi 31 kantong plastik miras siap edar, yang didatangkan dari luar wilayah Tasikmalaya.

Penggerebekan ini terjadi berkat kepekaan dan kepedulian masyarakat setempat terhadap aktivitas mencurigakan kendaraan yang kerap melintas di wilayah tersebut selama hampir satu tahun. Awalnya warga tidak menaruh curiga, namun belakangan terungkap bahwa kendaraan tersebut ternyata digunakan untuk menyuplai miras secara rutin.

15 karung miras jenis Ciu dibawa ke kantor Polsek Manonjaya.

“Eh ternyata kendaraan itu membawa miras yang sengaja dipasok. Setelah berhasil diamankan, pelaku berinisial TN langsung digiring ke balai desa bersama barang buktinya,” ujar salah satu warga yang turut dalam aksi penggerebekan.

Setelah penangkapan, tokoh masyarakat, pemuka agama, Karang Taruna, perangkat desa, Linmas, serta warga berkumpul di Balai Desa Cilangkap untuk menggelar musyawarah bersama. Hadir pula perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan jajaran Polsek Manonjaya.

Ketua MUI Desa Cilangkap, Dicki, mengungkapkan bahwa awalnya masyarakat berencana memusnahkan barang bukti di tempat. Namun, setelah dilakukan musyawarah dan pertimbangan hukum, akhirnya diputuskan bahwa seluruh barang bukti akan diserahkan ke pihak kepolisian, dengan komitmen bahwa pelaku akan diproses secara hukum.

Sementara itu, Kapolsek Manonjaya AKP Endang W, S.Sos, memberikan apresiasi atas peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Cilangkap yang telah membantu mengungkap peredaran miras yang sudah meresahkan. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mohon dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar kondisi Kamtibmas tetap terjaga ke depannya,” ujarnya.

Barang bukti berupa karung-karung berisi miras tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas Polsek Manonjaya, dengan pengawalan dari masyarakat, perangkat desa, serta LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) menuju kantor Polsek Manonjaya.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya peredaran minuman keras ilegal. Diharapkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba mengedarkan miras di wilayah Tasikmalaya, khususnya di Desa Cilangkap.

(Asjen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *