Penggunaan Dana BOS SDN 2 Andapraja Diduga Bermasalah

Oplus_131072

Penggunaan Dana BOS SDN 2 Andapraja Diduga Bermasalah

BuletinNews.id

Bacaan Lainnya

Ciamis – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, khususnya untuk operasional sekolah, agar orang tua tidak lagi terbebani biaya yang besar dalam menyekolahkan anak. Dalam pengelolaannya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai pedoman, mulai dari petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud), agar dana ini digunakan sesuai aturan dan transparan.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan penggunaan dana BOS di beberapa sekolah sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Salah satu contoh yang mencuat adalah di SDN 2 Andapraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga bermasalah karena alokasi dana untuk honorarium guru honorer dianggap tidak sesuai dengan kondisi faktual. Sekolah tersebut dilaporkan menganggarkan honor untuk empat orang tenaga pengajar. Padahal, berdasarkan informasi, hanya ada satu guru honorer dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang memenuhi syarat untuk mendapatkan honor dari dana BOS.

Bukan hanya SDN 2 Andapraja, dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS juga dilaporkan terjadi di sekolah lain di wilayah tersebut. Seorang kepala sekolah, yang memilih untuk tidak disebut namanya, mengaku bahwa praktik serupa juga terjadi di sekolahnya. “Anggaran yang seharusnya untuk honor guru kadang digunakan untuk keperluan lain,” ungkapnya.

Saat diminta klarifikasi, Kepala Sekolah SDN 2 Andapraja membenarkan bahwa di sekolahnya hanya terdapat satu guru honorer yang sudah memiliki NUPTK, yakni Ibu Sri. Sedangkan guru lainnya masih berstatus sukarelawan atau sukwan karena belum menyelesaikan pendidikan formalnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dana BOS yang semestinya sesuai aturan.

Sayangnya, saat dimintai tanggapan mengenai permasalahan ini, Koordinator Wilayah Kecamatan Rajadesa tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOS

Permasalahan yang terjadi di SDN 2 Andapraja ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah. Pemerintah, melalui dinas pendidikan setempat, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, dan menindaklanjuti setiap laporan penyimpangan yang terjadi.

Di sisi lain, masyarakat, termasuk orang tua siswa, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana ini di sekolah. Dengan adanya keterlibatan publik dan transparansi pengelolaan dana, diharapkan kasus-kasus penyimpangan seperti ini dapat dicegah, sehingga tujuan utama dari dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dapat tercapai.

(You)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *