Penggunaan Dana Bos SDN 2 Andapraja Diduga Bermasalah
BuletinNews.id
Ciamis – Terkait pemberitaan media Buletin news yang baru lau, mengenai adanya dugaan pengalokasian dana BOS yang tidak sesuai, diantaranya mengenai biaya honor.
Kepala Sekolah SDN 5 Tanjungjaya Dadang dalam komentarnya “honor itu dikasih kanu ngalaksanakeun kagiatan, kadang aya tenaga lain semisal ajengan anu masihan materi ka agamaan. Sanes untuk guru honorer wungkul.” Ucapnya.
Honor itu diberikan kepada yang melaksanakan kegiatan, kadang ada tenaga lain seperti ajengan yang ngasih materi keagamaan, bukan untuk guru honorer saja, ujarnya.
Dalam menanggapi hal tersebut salah seorang tokoh pemerhati pendidikan yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan, apabila benar Dadang seorang kepala sekolah sungguh sangat disayangkan, seharusnya dia faham tentang Permendikbud 63 Tahun 2023 yang didalamnya ada juklak dan juknis tentang tata cara pengelolaan dana BOS, lalu apa maksud dari komentar Dadang seperti itu, ? apa dia tidak memahami juklak juknis atau tidak tahu Permendikbud!
Kalau itu kejadiannya, lalu bagaimana dia mengalokasian dana BOS di sekolah yang dia pimpin.
( You )