Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Siap Lakukan Ini

Nadiem Anwar Makarim Menteri pendidikan dan kebudayaan

Buletinnews.id

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi meresmikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang kurukulu pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Guru dan kepala sekolah  TK, SD, SMP maupun SMA/SMK wajib bersiap menanggapi terbitnya Permendikbud  terbaru nomor 12 tahun 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 dan,

Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

Satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang.

 Syarat Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024

– Yang mana syarat pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 adalah sebagai berikut:

– Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.

– Memiliki akun belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id).

– Mengunduh aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau akses ke laman guru.kemdikbud.go.id

– Mengikuti alur pendaftaran hingga selesai

– Khusus bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.

 Berikut cara mendaftar Kurikulum Merdeka melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM):

1. Masuk ke Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan akun belajar.id milik kepala satuan pendidikan Anda, dan jangan lupa pastikan akun belajar.id telah terhubung dengan PMM.

 2. Cari kolom Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada bagian “Kegiatan Terkini” di beranda PMM Anda. Lalu Klik “Buka pendaftaran”.

3. Mulai Proses Pendaftaran di halaman Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk memulai proses pendaftaran. Silahkan klik “Daftar Sekarang” pada satuan pendidikan yang diinginkan

Catatan: Untuk satuan pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan ketika melakukan proses pendaftaran.

4. Pilih opsi implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda (2024/2025, 2025/2026., ataupun 2026/2027). Setelah memilih opsi, Klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikannya. Jangan lupa cek kembali rekap pendaftarannya.

Setelah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengubah periode implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah anda maksimal 3 kali sebelum pendaftaran Kurikulum Merdeka di mulai.

Harapan untuk diperhatikan adanya Permendikbud tersebut,  karena mulai tahun ajaran 2025/2026, semua sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.

Dan anjuran untuk guru dan kepala sekolah memperbanyak pelatihan  pelatihan berkaitan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka baik yang diselenggarakan oleh instansi maupun platform penyedia pelatihan.

Demikian informasi mengenai Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *