Progres Program PTSL di Desa Pranggong: Harapan dan Kendala

Oplus_131072

Progres Program PTSL di Desa Pranggong: Harapan dan Kendala

BuletinNews.id

Indramayu – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah merupakan salah satu upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, program ini telah berjalan sejak tahun 2024. Meski demikian, hingga Januari 2025, proses penyelesaian sertifikat tanah dari program PTSL masih belum sepenuhnya rampung.

Proses Pengumpulan Berkas dan Tantangan Teknis
Kuwu Desa Pranggong, Urip Saripudin, mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran PTSL, masyarakat diwajibkan untuk mengumpulkan dokumen persyaratan yang lengkap kepada panitia desa. Selanjutnya, pemerintah desa mengirimkan berkas-berkas tersebut secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semua persyaratan yang sudah lengkap dari warga kami kirimkan langsung ke BPN. Namun, proses di BPN membutuhkan waktu karena jumlah berkas yang mereka tangani bukan hanya dari Desa Pranggong, tetapi juga dari desa-desa lain. Jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan,” jelas Kuwu Urip Saripudin melalui sambungan telepon pada Jumat, 16 Januari 2025.

Beberapa Sertifikat Sudah Selesai, Lainnya Masih Dalam Proses
Kuwu Urip juga menyampaikan bahwa sebagian sertifikat tanah masyarakat Desa Pranggong sudah selesai, tetapi ada juga yang masih dalam proses. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan maupun di BPN.

“Pemdes hanya bertugas memfasilitasi dan memastikan semua berkas dari warga telah diserahkan ke BPN. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPN agar proses ini dapat segera selesai,” ujar Kuwu Urip.

Harapan dan Imbauan untuk Bersabar
Untuk masyarakat yang sertifikat tanahnya belum selesai, Kuwu mengimbau agar tetap bersabar. Pemdes Pranggong, kata Kuwu, tidak tinggal diam dan terus mengupayakan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian program PTSL.

“Kami mohon maaf jika sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum menerima sertifikatnya. Kami terus mengupayakan yang terbaik agar semuanya segera selesai,” tutupnya.

Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat Desa Pranggong diharapkan dapat segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Meskipun terdapat beberapa kendala dalam proses penyelesaiannya, program ini tetap menjadi langkah positif menuju tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

(Kosim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *