R Susul DRK Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi 3.5M di Kota Banjar

Oplus_131072

R Susul DRK Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi 3.5M di Kota Banjar

BuletinNews.id

Banjar,- Setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka DRK  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017–2021, penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

R dikawal ketat dan di masukan ke mobil tahanan

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta keterlibatan tersangka R bersama dengan tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3.523.950.000,00.

Atas dasar temuan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.TSK-895/M.2.32/Fd/04/2025. Rabu 30 April 2025.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka R, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-199/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Selanjutnya, pada Kamis, 24 April 2025, telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka R untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 28 April 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Namun, tersangka tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Tim penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Rabu, 30 April 2025. Pada pemanggilan kedua ini, tersangka hadir didampingi oleh kuasa hukumnya dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan selesai dan berdasarkan pertimbangan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik menilai bahwa tersangka R memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap tersangka R selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung.

(Ape)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *