Sekdes Rangkap Jabatan, Ketua Karang Taruna Cidempet Desak Pemecatan

Sekdes Rangkap Jabatan, Ketua Karang Taruna Cidempet Desak Pemecatan

BuletinNews.id

Indramayu –Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah gencar melakukan pembenahan birokrasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Langkah ini ditandai dengan pelantikan sejumlah pejabat eselon II dan staf ahli di lingkungan Pemda Indramayu pada pekan lalu. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta bersih dari praktik-praktik maladministrasi.

Namun, di tengah semangat reformasi birokrasi ini, muncul kabar mencoreng dari Desa Cidempet, Kecamatan Arahan. Salah satu perangkat desa, Romli, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), diketahui merangkap jabatan sebagai pengelola Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sekaligus guru honorer di MTS Ulil Amri, Wales, Desa Pranggong.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Cidempet, Irfan, yang menerima banyak keluhan dari warga di berbagai blok desa. Irfan menilai rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, namun juga merusak citra pemerintahan desa yang seharusnya profesional dan fokus pada pelayanan publik.

“Warga desa menyampaikan keresahan mereka kepada saya. Bagaimana mungkin satu orang memegang tiga jabatan sekaligus? Ini jelas tidak efektif dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Irfan kepada media pada Juni 2025.

Irfan juga menyoroti fakta bahwa Romli merupakan adik ipar dari Kuwu (Kepala Desa) Muhapidin, dan diangkat menjadi Sekdes sejak awal masa jabatan Kuwu. Dugaan adanya praktik nepotisme pun menyeruak, memperkuat kekecewaan masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Irfan secara terbuka mendesak Kuwu Cidempet dan Camat Arahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Romli.

“Saya meminta agar jabatan yang dipegang Romli segera dievaluasi dan diberi sanksi sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat semakin tidak percaya pada pemerintahan desanya sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim media di ruang kerjanya, Romli membenarkan bahwa dirinya memang merangkap jabatan sebagai Sekdes, Puskesos, dan guru.

“Saya memang menjabat di tiga posisi itu. Tapi ini semua berdasarkan SK dari Kuwu. Tidak ada larangan dari beliau, jadi saya merasa tidak melakukan pelanggaran,” kata Romli kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai perangkat desa, ia hanya tunduk kepada perintah Kuwu, bukan pihak lain.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama mengingat adanya kerja sama antara Pemda Indramayu dengan Kejaksaan Negeri dalam sistem pelaporan Dana Desa melalui aplikasi khusus. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan di tingkat desa, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan.

Apabila tidak segera ditindak, kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa lainnya di Kabupaten Indramayu.

(Kosim/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *