Sengketa Tanah di Indramayu Memanas: Cucu Diduga Ingin Kuasai Lahan Kakeknya, Berujung Ancaman Kekerasan
Indramayu, – Sebuah konflik keluarga yang melibatkan sengketa lahan milik kakeknya di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (13/06). Viral di media sosial setelah sebuah akun bernama Cinta Bli Pasti (Rastiah) mengunggah video yang memicu perdebatan publik.
Dalam video tersebut, Rastiah (mantan menantu) dan Heryatno (Yanto) sebagai cucu dari Narti – Kadi, diduga berupaya mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah milik kakeknya. Ia berdalih bahwa tanah seluas 162 meter persegi itu merupakan warisan ayahnya yang sudah meninggal. Namun kenyataannya, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor 402, tanah tersebut secara sah terdaftar atas nama Kadi dan istrinya, (Narti).
Sengketa mulai memanas ketika diketahui bahwa Rastiah dan Heryatno, membangun rumah di atas lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah. Pihak Kadi dan Narti pun melalui kuasa hukum mereka telah mencoba melakukan upaya mediasi agar Rastiah dan Heryatno segera mengosongkan lahan atau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Situasi semakin memanas pada selasa (11/06) ketika kuasa hukum Kadi dan Narti hendak menaruh material berupa tanah merah di atas lahan kliennya sebagai langkah awal untuk mengambil kembali hak atas properti tersebut. Namun, mereka dihalangi oleh Rastiah, Heryatno, dan beberapa rekannya.
Menurut keterangan kuasa hukum, mereka bahkan mendapat ancaman serius. “Heryatno dan rekannya membuka tangki solar dan mencabut kunci truk pengangkut tanah. Ia juga mengancam akan membakar mobil tersebut,” jelas kuasa hukum dalam keterangannya kepada awak media. Selain itu, ia menyebut bahwa Rastiah dan Heryatno serta rekannya menggunakan kata-kata kasar seperti “iblis” dan menunjukkan gestur intimidatif sambil merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel.
Tak hanya kepada kuasa hukum, ancaman juga dilayangkan kepada dua sopir truk di lokasi kejadian. Insiden itu disaksikan oleh tiga orang pekerja bangunan dan dua rekan advokat.
“Atas dasar keamanan dan untuk menghindari bentrokan, kami memutuskan membatalkan penempatan material di lahan tersebut. Namun, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yakni Kapolsek Indramayu, agar dapat diproses secara hukum,” tambah kuasa hukum.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rastiah maupun Heryatno terkait tuduhan tersebut. Sengketa ini menjadi pelajaran bahwa persoalan lahan dan kepemilikan tanah kerap menjadi sumber konflik serius, bahkan di antara keluarga sendiri.
(Kosim/Sp)