Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa: Studi Kasus Desa Gunungsari, Tasikmalaya

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa: Studi Kasus Desa Gunungsari, Tasikmalaya

BuletinNews.id

Bacaan Lainnya

Tasikmalaya – Pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebagai salah satu upaya mempercepat pembangunan di berbagai wilayah, termasuk di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi. Namun, praktik pengelolaan dana desa kerap menjadi sorotan akibat kurangnya transparansi dan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Isu Transparansi dalam Pembangunan Posyandu

Pada tahun anggaran 2024, Desa Gunungsari mengalokasikan dana untuk pembangunan posyandu. Namun, proses pelaksanaan proyek ini memunculkan tanda tanya di masyarakat. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pembangunan tersebut dikelola oleh istri kepala desa, tanpa papan informasi anggaran yang biasanya menjadi bentuk transparansi penggunaan dana publik.

Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Gunungsari, Susandi, menyebutkan bahwa anggaran pembangunan posyandu sebesar Rp 67.386.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, keterlibatan istri kepala desa dalam proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai etika pengelolaan dana desa dan potensi konflik kepentingan.

Anggaran Pelatihan Pengelolaan Sampah Tahun 2023

Isu lain yang mencuat adalah terkait alokasi dana untuk pelatihan pengelolaan sampah sebesar Rp 57.870.000 dan pengelolaan sampah desa sebesar Rp 47.894.700 pada tahun 2023. Hingga saat ini, program tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Kepala desa menjelaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembelian satu unit motor roda tiga dan lima buah tempat sampah (arco). Namun, arco tersebut dilaporkan belum sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa arco bahkan dilaporkan dipinjamkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan puskesmas setempat.

Pentingnya Transparansi dan Pengawasan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Setiap kegiatan pembangunan harus disertai papan informasi anggaran agar masyarakat dapat memantau penggunaannya. Selain itu, keterlibatan keluarga kepala desa dalam proyek desa perlu diawasi untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

Rekomendasi untuk Perbaikan

1. Penguatan Sistem Pengawasan
Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

2. Keterbukaan Informasi
Pemasangan papan informasi pada setiap proyek pembangunan desa harus diwajibkan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

3. Pelaporan dan Audit Berkala
Setiap penggunaan dana desa harus diaudit secara berkala oleh pihak independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

4. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Pelatihan dan pendampingan perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan perangkatnya mengenai tata kelola keuangan yang baik.

Pengelolaan dana desa yang tepat dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

(Yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *