UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy Tegaskan Jembatan Baru di Irigasi Cimulu Tak Boleh Ganggu Aliran Air
Buletin News.id
TASIKMALAYA, || Setelah dilakukan pembenahan dan pembongkaran sejumlah bangunan yang mengganggu fungsi saluran di area Irigasi Cimulu, kini muncul kembali persoalan baru. Sebuah jembatan baru dibangun di atas saluran irigasi tersebut, memunculkan pertanyaan apakah keberadaannya tidak akan menghambat distribusi air dari hulu ke hilir.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan jembatan yang dianggap mengganggu aliran air. Langkah itu dilakukan agar air dapat mengalir lancar ke area persawahan seluas sekitar 1.250 hektare, yang bergantung pada aliran dari Irigasi Cimulu.

Kepala Seksi Irigasi UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Cecep, ST, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan terdahulu dilakukan dengan pertimbangan teknis dan koordinasi lintas instansi. “Kemarin waktu pembongkaran disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Polres. Banyak pro dan kontra, tapi hasil kesepakatan memperbolehkan jembatan hanya dengan lebar maksimal tiga meter, tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.
Namun kini, Cecep menyebut ada pembangunan jembatan baru di depan salah satu toko di sekitar area saluran irigasi. Pihak pembangun, katanya, sudah mengirimkan surat resmi dan sedang dalam proses penanganan. “Kami sudah sampaikan bahwa jika pembangunan mengganggu kegiatan perawatan seperti pengangkatan sedimen, maka jembatan tersebut akan dibongkar,” tegas Cecep.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan jembatan baru tidak boleh mengganggu fungsi utama saluran irigasi, yaitu mengairi lahan pertanian. “Kami tidak menutup usaha masyarakat seperti toko atau warung di sekitar area, tapi jangan sampai mengorbankan fungsi saluran air. Nantinya, area sekitar akan dikembalikan pada fungsinya semula sebagai saluran irigasi, taman, dan trotoar pejalan kaki,” tambahnya.
Cecep menunjukkan konsep penataan kawasan yang direncanakan akan lebih asri dengan tugu dan taman bunga, hasil usulan dari Dinas Lingkungan Hidup. Ia menegaskan pula bahwa area tersebut tidak boleh dijadikan lahan parkir, karena akan difungsikan sebagai ruang hijau publik dan jalur pedestrian.
Selain melakukan pengawasan fisik, UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy juga tengah gencar mensosialisasikan garis sempadan saluran irigasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, serta Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2008 tentang Irigasi.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat paham batas mana yang boleh dan tidak boleh dibangun di sekitar saluran. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian dan fungsi irigasi,” jelas Cecep.
Sementara itu, ketika media mencoba mengonfirmasi kepada pihak toko foto kopi yang berada di depan saluran irigasi, karyawan menyebut bahwa pemilik toko sedang menerima tamu dan belum dapat memberikan keterangan.
Dengan pembenahan dan pengawasan berkelanjutan ini, UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy berharap fungsi saluran Irigasi Cimulu dapat berjalan optimal, mengalirkan air hingga ke sawah-sawah di hilir tanpa hambatan, sekaligus menjaga keindahan dan keteraturan lingkungan sekitar.
(Asjen)





