Wabup Indramayu Sampaikan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Raperda

Wabup Indramayu Sampaikan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Raperda

BuletinNews.id

Indramayu Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

Adapun tiga Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wabup Indramayu H. Syaefudin

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam Raperda ini telah diatur agar pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena adanya pergantian kuwu. Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalisme aparatur desa dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Wabup menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai kuwu terpilih yang meninggal sebelum menjabat.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Raperda telah mengakomodasi ketentuan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

“Atas apresiasi dan saran dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, Demokrat-Nasdem, serta PKS-Perindo, kami sampaikan terima kasih,” ucap Syaefudin.

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

Dalam menjawab pemandangan umum Fraksi PKB, Wabup menyebutkan bahwa pengelolaan fasilitas persampahan di seluruh desa telah diatur dengan melibatkan pemerintah desa, seperti kuwu dan lurah, guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Raperda ini juga mengatur aspek hukum berupa kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan tertib.

Penempatan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dilakukan secara terencana melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek teknis, estetika, dan kesehatan. Terkait masukan dari Fraksi Demokrat-Nasdem, lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan memperhatikan jarak aman terhadap fasilitas umum dan dibangun di lahan yang bebas sengketa.

“Atas dukungan Fraksi PKS-Perindo, Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Golkar, kami ucapkan terima kasih,” lanjutnya.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pandangan Fraksi PDI-Perjuangan, Wabup menyampaikan bahwa optimalisasi pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan objek pajak dan percepatan digitalisasi sistem pembayaran dengan elektronifikasi transaksi. Pemerintah daerah juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memperkuat aspek hukum dalam peningkatan pendapatan daerah.

Menanggapi Fraksi PKB, disampaikan bahwa penetapan tarif tunggal PBB sebesar 0,5% diharapkan menjadi solusi adil yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan PBB-P2. Sementara penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberi keleluasaan bagi pemerintah dalam mengelola aset secara lebih adaptif.

“Kami juga berterima kasih atas saran dari Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat-Nasdem, serta PKS-Perindo dalam mendukung penyempurnaan Raperda ini,” tutupnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indramayu.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *