Simak, Ini Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Menurut KPU Ciamis

Simak, Ini Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Menurut KPU Ciamis

BuletinNews.id

Ciamis,– KPU (Komisi Pemilihan Umum) Ciamis lakukan sosialisasi syarat pencalonan bagi Pemilu Kepala Daerah 2024 bertempat di aula hotel priangan ciamis. Adapun sosialisasi ini menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kamis, (8/8/2024).

Oong Ramdani selaku Ketua KPU Ciamis, menjelaskan bahwa syarat calon mencakup usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota.

“Hingga batas waktu pendaftaran calon independen pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024, tidak ada yang mendaftar sebagai calon independen di Kabupaten Ciamis,” ungkap Oong.

Ia juga menegaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan hasil Pemilu 2024, yakni partai politik yang mendapatkan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara total pada pemilu sebelumnya.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis direncanakan akan dimulai pada tanggal 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Proses ini akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024, sebelum memasuki masa kampanye selama dua bulan yang berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pemungutan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Ciamis direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Diharapkan, pemilu kali ini dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang memenuhi syarat untuk melayani masyarakat Kabupaten Ciamis.

(Ape)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *