Remisi Kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Ciamis: 228 Narapidana Terima Pengurangan Masa Hukuman, 4 Langsung Bebas
Buletin News.id
Ciamis, || Sebanyak 228 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis beroleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.
Dari jumlah keseluruhan penerima remisi, 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, 4 orang lainnya berhak atas Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan setelah memenuhi seluruh syarat, termasuk lunas dari kewajiban pembayaran denda.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi bukan sekadar acara seremonial. Intinya adalah penghargaan pemerintah kepada Bapak dan Ibu warga binaan yang memiliki niat serta iktikad baik, berkelakuan patut, sehingga masa hukuman yang telah ditetapkan dapat dikurangi,” ujar Herdiat.
Ia menyampaikan selamat kepada seluruh penerima remisi dan berharap momen ini menjadi pendorong semangat untuk terus memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum setelah kelak bebas nanti.
Bupati juga memuji pengelolaan lingkungan Lapas Kelas IIB Ciamis yang dinilai bersih dan tertata baik. Namun, ia menyampaikan pesan menyentuh hati: “Jangan betah di sini, jangan mau lama-lama tinggal di Lapas. Apalagi sampai keluar lalu masuk lagi. Itu butuh niat dan tekad yang kuat dari Bapak Ibu semua.”
Lebih lanjut, Herdiat mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru menanti saat kembali ke tengah masyarakat. Tidak semua pihak mungkin langsung menerima kehadiran mantan narapidana, oleh karena itu ia berpesan agar perubahan diri mulai dibuktikan terlebih dahulu kepada keluarga terdekat. Keterampilan yang diperoleh selama masa pembinaan diharapkan menjadi bekal berharga untuk hidup mandiri dan berbaur positif di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menyatakan peringatan kemerdekaan bukan hanya mengenang jasa pahlawan, melainkan juga ajakan introspeksi diri. “Kemerdekaan mengajarkan kita tentang harapan, perubahan, tanggung jawab, dan kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Supriyanto mengakui kondisi keamanan di lapas saat ini terkendali, namun masih menghadapi tantangan kelebihan kapasitas. Lapas yang dirancang untuk menampung 148 orang kini dihuni 332 narapidana, atau mengalami kelebihan kapasitas hingga 224,3 persen. Sebagian besar warga binaan terjerat kasus pencurian (89 orang), narkotika (56 orang), perlindungan anak (53 orang), penggelapan (20 orang), dan penipuan (14 orang).
Untuk mendukung pembinaan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi mulai dari pemerintah daerah, pendidikan, perguruan tinggi, hingga lembaga pertanian dan ekonomi kreatif.
Pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No.99 Tahun 2012, serta Keppres No.174 Tahun 1999. Syarat utamanya adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Rincian Remisi Umum 17 Agustus 2026:
– Remisi Umum I (224 orang):
1 bulan: 76 orang | 2 bulan: 93 orang | 3 bulan: 31 orang | 4 bulan: 14 orang | 5 bulan: 10 orang
– Remisi Umum II (4 orang, langsung bebas):
1 bulan: 1 orang | 2 bulan: 1 orang | 3 bulan: 2 orang
Supriyanto berharap remisi ini memotivasi seluruh warga binaan. Bagi yang belum beroleh remisi, ia berpesan agar tidak berkecil hati dan terus berusaha memperbaiki diri. “Jadikan masa menjalani pidana sebagai waktu belajar, berbenah, dan persiapan hidup lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.
(Yana Kurniawan)





