Dugaan Penggelembungan Anggaran Dana Desa di Desa Kujang, Karangnunggal

Oplus_131072

Dugaan Penggelembungan Anggaran Dana Desa di Desa Kujang, Karangnunggal

BuletinNews.id

Tasikmalaya – Pada tahun anggaran 2023, Desa Kujang di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, menerima alokasi Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, termasuk infrastruktur, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. Namun, pelaksanaan penggunaan dana tersebut menuai berbagai sorotan dan dugaan penyimpangan.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan posyandu. Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Perencanaan Desa Kujang, dana sebesar Rp 400 juta telah dialokasikan untuk membangun lima posyandu, masing-masing berukuran 4 x 6 meter dengan biaya Rp 80 juta per unit. Selain itu, dana sebesar Rp 94,8 juta juga digunakan untuk pembangunan lumbung desa dengan ukuran yang sama.

Namun, menurut sumber terpercaya dari media Buletin, biaya pembangunan posyandu dengan ukuran tersebut dianggap tidak sebanding dengan angka yang dilaporkan. Bahkan, salah satu posyandu, yaitu Posyandu Manggis 4, hanya menjalani proses rehabilitasi, bukan pembangunan baru. Hal ini memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya itu, penggunaan anggaran untuk kegiatan penyuluhan pemberdayaan perempuan juga menuai keraguan. Dengan alokasi dana lebih dari Rp 25 juta untuk kegiatan yang berlangsung hanya satu hari, banyak pihak mempertanyakan apakah biaya tersebut realistis. Dugaan serupa juga muncul pada kegiatan lainnya yang dibiayai dari Dana Desa.

Ketika mencoba mengonfirmasi hal ini, Kepala Desa Kujang tidak dapat ditemui di kantornya. Menurut staf desa, Kepala Desa sedang sakit, tetapi saat dihubungi melalui telepon, ia menyatakan berada di daerah Cikapinis. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Kepala Desa menghindari pertemuan langsung untuk menjawab pertanyaan terkait penggunaan dana desa.

Melihat kondisi ini, masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan Dana Desa di Desa Kujang. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Dugaan penggelembungan anggaran di Desa Kujang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh pihak terkait. Jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan hukum yang tegas harus dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *