Polemik Gedung Graha Pers Indramayu: Aset Desa atau Pemkab?

Oplus_0

Polemik Gedung Graha Pers Indramayu: Aset Desa atau Pemkab?

BuletinNews.id

Indramayu – Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 memantik kontroversi di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset publik. Surat tersebut memerintahkan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI), yang selama ini digunakan sebagai pusat aktivitas organisasi pers lokal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu beralasan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik pemda yang akan dialihfungsikan untuk program daerah. Namun, narasi ini dipatahkan oleh pernyataan Lurah Sindang, Manto, yang dalam sebuah video menyatakan tegas bahwa gedung GPI adalah aset milik Desa Sindang.

“Itu aset desa, bukan punya pemda,” ujar Manto dalam video yang kini viral dan telah diverifikasi kebenarannya oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah kabupaten telah mengambilalih aset desa tanpa prosedur hukum yang sah?

Potensi Maladministrasi

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset milik desa tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, termasuk pemerintah kabupaten, tanpa mekanisme tukar-menukar atau persetujuan resmi melalui musyawarah desa.

Jika pengambilalihan dilakukan tanpa prosedur tersebut, maka tindakan itu berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, pengambilalihan paksa, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Reaksi Keras Insan Pers

Menanggapi surat pengosongan tersebut, Ketua FPWI, Chong Soneta, menyuarakan protes keras. Ia menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kepemilikan gedung, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak desa atas asetnya.

“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kedaulatan desa atas asetnya. Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab berani mengusir? Surat pengosongan gedung GPI sudah melecehkan dan menghina semua wartawan. Ini patut kita lawan,” tegas Chong pada Selasa, 17 Juni 2025.

Chong juga menilai langkah Pemkab sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Ia menyatakan FPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap mengajukan sengketa ke Ombudsman RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika diperlukan, kami akan lakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal profesi, tapi juga soal keadilan,” tambahnya.

Tuntutan Transparansi

FPWI mendesak Pemkab Indramayu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, sekaligus menunjukkan dokumen legal atas status kepemilikan gedung GPI. Mereka menegaskan bahwa tanpa kejelasan hukum, kebijakan pengosongan gedung dapat dianggap cacat administrasi dan melanggar hak-hak dasar organisasi pers.

Kasus ini membuka babak baru dalam wacana tata kelola aset publik di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam bertindak sesuai dengan prinsip hukum dan etika pemerintahan.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *