Proyek Irigasi Tersier BBWS Citanduy di Mekarwangi Diduga Asal Jadi, Material Dipertanyakan

Proyek Irigasi Tersier BBWS Citanduy di Mekarwangi Diduga Asal Jadi, Material Dipertanyakan

Buletin News.id

Ciamis,|| Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy tahun 2025 di Kabupaten Ciamis tengah disorot publik. Salah satu proyek yang dipermasalahkan adalah Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier D.I Copong di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, yang dilaksanakan oleh Kelompok P3A Tani Gaya Mekar dengan anggaran Rp195 juta dari APBN.

Dalam pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga sarat kejanggalan. Papan informasi proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan, sehingga publik tidak mengetahui detail konstruksi yang dilaksanakan. Kondisi ini diduga melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan kontrak jasa konstruksi yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 dan PP No. 29 Tahun 2020 Pasal 53 ayat 1. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, denda hingga 10% dari nilai proyek, serta sanksi hukum dengan denda Rp50–200 juta.

Material Diduga Tak Sesuai Standar

Selain masalah administrasi, kualitas material juga dipertanyakan. Batu yang digunakan terlihat berasal dari bongkaran bangunan lama serta diambil dari lingkungan sekitar, bukan dari pemasok resmi. Penggunaan material seperti ini mengindikasikan adanya pengurangan kualitas pekerjaan, yang dapat berujung pada dugaan penyimpangan anggaran hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Pelanggaran Keselamatan Kerja

Fakta lain yang mencuat adalah abainya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terlihat para pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan standar K3. Berdasarkan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, pelanggaran K3 dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyedia jasa bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Dorongan Penyelidikan

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, warga mendorong agar BBWS Citanduy dan aparat penegak hukum, mulai dari inspektorat, kejaksaan, hingga kepolisian, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tujuannya agar potensi kecurangan dan dugaan permainan anggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Lili E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *