Pilkades!! Panitia Sosialisasikan Perbup dan Tahapannya, Desa Panyindangan Diburu Pendaftar
Buletin News.id
Indramayu II Sebagaimana sudah disosialisasikan pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (kepala Desa) Serentak Tahun 2025. Kini pemerintah desa sudah membuka pendaptaran oleh panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Panyindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Rabu, (01/10/20250).
Hadir dalam pemilihan kepala desa di desa payindangan Panitia pemiliahan, BPD, LPM, Karang Taruna dan berbagai toko masyarakat dan Agama sama-sama memperhatikan pilkades atau pilwu serentak tahun 2025.
Menurut Ketua Panitia H. Moh. Ishak menyampaikan penjaringan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak khususnya Desa Panyindangan sangat antusias.
“Pendaftaran dalam pilkades serentak sudah ada lima orang pendaftar di desa panyindangan diantaranya : Dayat Hidayat dari RT. 20, Suparna dari RT. 10, Sura Wijaya RT. 21, Sri Nurhayati dari RT. 14, Warwin dari RT. 16,” tuturnya saat menerima pendaftar di desa Panyindangan.
“Dengan keluarnya regulasi dari mentri dalam negeri dan perbup, tahapan Pilkades bisa berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tambahnya.
dikatakan panitia pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, kemudian masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
”Persyaratan calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain,”pungkasnya.
(Kosim)









