Polemik Dana Desa Ciamis: Kadis DPMD Sebut ASN Sebagai Karyawan, JMGP Kritik Lemahnya Pengawasan
Buletin News.id
CIAMIS. || Sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis kian melebar, bukan hanya soal tunggakan pajak desa, tetapi juga pada pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tunggakan pajak Dana Desa, Asep menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun memeriksa penggunaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pengawasan merupakan tugas Inspektorat, sementara DPMD hanya terbatas pada pembinaan.
“Kami di DPMD tidak berwenang atas pengawasan, apalagi pemeriksaan. Itu ada di Inspektorat. Lagi pula SDM di dinas kita juga terbatas, karyawan di kita sedikit,” ujar Asep Khalid.
Pernyataan Asep tersebut menuai kritik tajam. Pasalnya, istilah “karyawan” yang dipakai untuk menyebut pegawai DPMD dinilai keliru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pada instansi pemerintah disebut ASN, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Istilah “karyawan” lazim dipakai untuk pekerja di sektor swasta, bukan birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan Kepala DPMD yang menyebut pegawai dinas sebagai “karyawan” dianggap tidak sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Jaringan Mahasiswa Galuh Perdana (JMGP) menilai kekeliruan istilah tersebut semakin menunjukkan lemahnya pemahaman dasar birokrasi, apalagi terkait fungsi pembinaan dan pengawasan Dana Desa.
“Bagaimana bisa DPMD menjalankan fungsi pengawasan dengan baik kalau menyebut pegawai dinasnya saja ‘karyawan’? Itu jelas tidak sesuai regulasi. Pegawai dinas adalah ASN, punya tanggung jawab publik, bukan sekadar tenaga kerja biasa,” ujar Ifan Shofarudin Jaohari, perwakilan JMGP, Jumat, (3/10/2025).
JMGP menegaskan bahwa dalih keterbatasan SDM tidak bisa dijadikan alasan. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70–72, Bupati menugaskan perangkat daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (yakni DPMD) untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Kalau DPMD beralasan tidak berwenang, padahal regulasi jelas memberikan mandat, ini bentuk pengaburan fakta. Dan pernyataan soal ‘karyawan’ itu menambah keraguan publik terhadap kapasitas DPMD dalam mengawasi Dana Desa,” tambah Ifan.
JMGP mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang menunggak pajak, serta evaluasi kinerja Kepala DPMD. Mereka menilai, pengawasan tidak boleh hanya formalitas administratif, melainkan harus mampu memastikan setiap kewajiban desa, termasuk pajak, benar-benar dipenuhi.
“Pernyataan keliru soal ASN saja sudah mencerminkan lemahnya manajemen. Apalagi dalam soal pengawasan Dana Desa, publik tentu semakin meragukan keseriusan DPMD,” pungkas Ifan.
(Ape)





