BPJS Kesehatan Tasikmalaya dan Kejari Kota Tasikmalaya Teken PKS, Perkuat Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
TASIKMALAYA || Dalam upaya memperkuat sinergi dan kepastian hukum di bidang perdata serta tata usaha negara, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, dan menjadi tonggak penting dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha (BU) terhadap kewajibannya membayar iuran jaminan kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Kgs Hamdani, menjelaskan bahwa kerja sama ini memiliki dua tujuan utama: memperkuat pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga dalam bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN), serta mewujudkan koordinasi yang lebih optimal dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan.

“Selain untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, kerja sama ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sinergi serta percepatan penyelesaian permasalahan hukum di bidang PTUN,” ujar Hamdani dalam sambutannya.
Lebih jauh, Hamdani yang akrab disapa Dani menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki mandat besar dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu fokus utama ialah memastikan kepesertaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap terlindungi dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
“PPU merupakan tanggungan dari Badan Usaha. Ketika BU tidak menunaikan kewajibannya, pegawai yang seharusnya memiliki hak akses kesehatan justru menjadi korban,” tegas Dani.
Berdasarkan data per September 2025, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya mencatat terdapat 18 BU yang menunggak iuran di atas Rp5 juta dengan total tunggakan mencapai Rp229,7 juta. Jumlah tersebut belum termasuk tunggakan BU di bawah angka itu, yang jika diakumulasikan dapat berdampak pada banyak peserta PPU.
“Nilai tunggakan yang besar ini tentu berimbas langsung pada hak para pekerja. Karena itu, kami akan menindak tegas BU dengan tunggakan di atas Rp5 juta, dan jika tidak patuh, akan kami teruskan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.
Dani menambahkan, tindak lanjut dari kerja sama ini akan dijalankan melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diketuai oleh Kepala Kejari, dengan BPJS Kesehatan sebagai sekretaris forum. Forum ini juga melibatkan unsur dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta anggota AdHoc.
Dengan adanya sinergi tersebut, BPJS Kesehatan berharap tingkat kepatuhan BU dalam membayar iuran dapat meningkat signifikan. “Kolaborasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata ikhtiar bersama untuk memastikan kesejahteraan masyarakat melalui JKN,” tutup Dani.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Yusnani, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah BPJS Kesehatan dalam menegakkan aturan. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum yang diperlukan.
“Kerja sama ini mempertegas komitmen kami dalam memastikan kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajibannya, sekaligus menjaga hak para peserta JKN. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola administrasi negara yang lebih baik dan kepastian hukum yang berpihak pada rakyat,” tutur Yusnani.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum dan keberlanjutan program JKN di Kota Tasikmalaya, serta menjadi contoh kolaborasi efektif antara lembaga hukum dan lembaga pelayanan publik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(Asjen)





