Pelaksanaan Preservasi Jalan Nasional Nagreg-Rajapolah-Ciamis Dipertanyakan?
Buletin News.id
TASIKMALAYA || Preservasi jalan nasional di jalur Nagreg–Rajapolah–Ciamis tengah berlangsung pada tahun anggaran 2025. Program ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR melalui wilayah kerja PPK 4.4 Jawa Barat. Tujuannya sederhana namun krusial: menjaga kelancaran arus kendaraan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di salah satu koridor terpadat di Priangan Timur.
Untuk tahap pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.834.614.047. Adapun tahap berikutnya menelan biaya Rp2.237.931.700. Kedua paket pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV Artomoro Wijaya sebagai pelaksana. PPK 4.4 Jawa Barat, Komara Setiawan, ST., MT., menegaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan nasional tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan kepada perusahaan lain di luar kontrak.
“Pelaksanaan harus sesuai ketentuan. Pekerjaan tidak boleh dipindah tangankan,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan indikasi berbeda. Aturan dan penegasan PPK tersebut diduga tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pihak pelaksana. CV Artomoro Wijaya disebut-sebut melibatkan pihak lain dalam sebagian pekerjaan.
Dugaan itu menguat setelah seorang pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) di Tasikmalaya, berinisial JJ, dalam percakapan singkat via telepon mengakui keterlibatannya. “Untuk aspal hotmix dari saya,” ujarnya dengan nada lugas.
Jika dugaan alih pekerjaan ini benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan kontrak kerja. Selain berisiko terhadap kualitas dan akuntabilitas proyek, praktik semacam itu dapat merusak tata kelola pembangunan infrastruktur yang mestinya transparan dan terukur.
Preservasi jalan nasional adalah upaya menjaga denyut transportasi ekonomi masyarakat. Masyarakat berharap pekerjaan ini berjalan sesuai regulasi, tidak hanya tepat guna, tetapi juga tepat prosedur. Perkembangan temuan dan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait akan menjadi penentu arah pemberitaan ke depan, sekaligus menjadi cermin bagaimana transparansi publik seharusnya ditegakkan
(By/Gn)





