Uji Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan Digelar di Tasikmalaya 

oplus_0

Uji Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan Digelar di Tasikmalaya

BuletinNews.id

Tasikmalaya || PT. Media Artha Perkasa bekerjasama dengan PT. Sertifikasi ketenagalistrikan Mahatma menggelar kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di kantor Media Artha Perkasa, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para tenaga kerja bidang kelistrikan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di sektor ketenagalistrikan.

Asesor Skema yang sudah senior yaitu Rudy saat berada di kantor MAP

Rudy selaku asesor skema sertifikasi menjelaskan bahwa setiap pekerja di bidang kelistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom). Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seorang tenaga teknik dinyatakan layak dan kompeten dalam melaksanakan pekerjaan instalasi listrik maupun pengujian kelistrikan.

“Sebagai pekerja kelistrikan, kita harus memiliki sertifikat uji kompetensi. Serkom menunjukkan bahwa seseorang sudah layak dalam mengerjakan pembangunan instalasi listrik ataupun sebagai penguji,” ujar Rudy saat kegiatan berlangsung.

Peserta dari PT. Media Artha Perkasa saat menerima materi Kelistrikan dari Asesor 

Menurutnya, sertifikasi kompetensi sangat penting untuk menunjang profesionalisme tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan. Ia menegaskan, pekerja yang belum memiliki Serkom dinilai belum dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara profesional.

Rudy menambahkan, terdapat beberapa jenis Serkom, di antaranya untuk tenaga pembangunan instalasi dan tenaga pengawas instalasi kelistrikan. Setelah proses pemasangan instalasi selesai, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) guna memastikan seluruh jalur instalasi aman dan sesuai standar.

“Jika instalasi dinyatakan lolos pemeriksaan, maka akan diterbitkan SLO atau Surat Laik Operasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, tenaga kerja pada lembaga, CV, maupun perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan diwajibkan memiliki Serkom.

Di tempat yang sama, Ade yang merupakan tokoh di bidang ketenagalistrikan mengatakan bahwa keberadaan Serkom sangat membantu tenaga kerja dalam meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja di sektor kelistrikan.

“Orang yang ingin bekerja di lembaga kelistrikan harus memiliki Serkom. Jika dalam satu lembaga tidak ada tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi, maka bisa terkena sanksi,” ujarnya.

Ade mengingatkan agar sertifikasi kompetensi tidak dianggap sepele. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dapat berujung pada sanksi berat apabila ditemukan oleh lembaga berwenang.

Karena itu, pihaknya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi melalui kerja sama dengan lembaga penguji guna melahirkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan dan standar kompetensi di bidang kelistrikan.

(Asjen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *