Proyek Pelebaran Jalan Warudoyong Disorot, Jawaban PPK Dinilai Belum Rinci
BuletinNews.id
Ciamis || Pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Warudoyong yang menghubungkan batas Kabupaten Tasikmalaya/Ciamis hingga Simpang Winduraja, Kecamatan Kawali, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT SKP tersebut menuai perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp19,6 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender.
Sorotan mencuat setelah Media melayangkan surat konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam surat itu, media mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan, metode pelaksanaan rabat beton bahu jalan, hingga spesifikasi teknis seperti ketebalan dan mutu beton.
Dalam balasan tertanggal 5 Mei 2026, PPK menyatakan bahwa seluruh pekerjaan utama merupakan tanggung jawab penyedia jasa, yakni PT SKP. Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang melibatkan pihak lain harus melalui prosedur serta persetujuan yang berlaku.
Namun demikian, jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan rinci atas poin-poin teknis yang dipertanyakan. Beberapa aspek seperti jenis agregat, ketebalan lantai kerja, ketebalan rabat beton, serta mutu beton yang digunakan belum dijelaskan secara spesifik, sehingga memunculkan kesan kurang transparan.

Di sisi lain, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi. Sejumlah temuan mencakup kondisi bahu jalan yang diduga tidak melalui tahapan pekerjaan secara optimal, seperti proses galian dan pemadatan dasar, serta hasil pengecoran yang diragukan ketebalannya.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian pekerjaan drainase dan rabat beton dikerjakan oleh pihak lain. Hal ini diperkuat oleh pernyataan salah satu pihak di lapangan yang mengarahkan untuk menghubungi pihak berbeda terkait pekerjaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta pelaksanaan teknis proyek di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci guna memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar kualitas pembangunan infrastruktur dapat terjamin serta tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
(Bay/Gun)





