DPRD Indramayu Setujui Alih Kelola RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar

DPRD Indramayu Setujui Alih Kelola RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar

BuletinNews.id

INDRAMAYU || DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/2026). Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Laporan hasil kerja Pansus 5 disampaikan langsung oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, SH. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura. Namun, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.

Abdul Rojak juga mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah pasien mengalami penurunan hingga 14 persen pada tahun 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.

Menurut pandangan Pansus 5, rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning. Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, serta dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat.

“Alih status ini bukan sekadar perpindahan aset daerah, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Abdul Rojak dalam rapat paripurna tersebut.

Selain itu, Pansus 5 juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pansus 5 turut menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kejelasan skema sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu, , menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menyetujui dan menandatangani Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu bersama pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen penguatan sektor keuangan daerah melalui perusahaan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *