Sorotan terhadap Proyek UPTD PJJ WP V Ciamis 2025–2026 Menguat, Aktivis Minta Transparansi dan Audit Menyeluruh

Sorotan terhadap Proyek UPTD PJJ WP V Ciamis 2025–2026 Menguat, Aktivis Minta Transparansi dan Audit Menyeluruh

Buletin News.id

Ciamis || Sorotan publik terhadap sejumlah paket pekerjaan di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pelayanan V Ciamis Tahun Anggaran 2025–2026 semakin menguat. Proyek infrastruktur yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi perhatian setelah muncul berbagai temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Aktivis FPK Publik, Asep Gatot, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan secara optimal. Beberapa di antaranya adalah pekerjaan hotmix dan pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch.

Menurut Asep, pemasangan U-Ditch di sejumlah titik disebut tidak menggunakan alas cor sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, pekerjaan penghamparan hotmix juga dikabarkan dilakukan pada malam hari saat kondisi cuaca kurang mendukung, termasuk ketika terjadi hujan rintik.

“Dalam pelaksanaannya terkesan dikejar waktu tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Akibatnya, ada ruas jalan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan namun sudah mengalami penambalan,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (3/06/2026)

Selain aspek teknis pekerjaan, Asep juga menyoroti mekanisme pemilihan penyedia jasa melalui sistem E-Purchasing. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, proyek yang dimenangkan oleh salah satu perusahaan melalui skema mini kompetisi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan yang sehat, terbuka, dan akuntabel.

Ia mengungkapkan adanya dugaan pengondisian spesifikasi teknis hingga proses yang dianggap mengarah pada keuntungan bagi pihak tertentu. Temuan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

Asep menilai apabila benar terjadi pengaturan dalam proses pemilihan penyedia jasa, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan E-Purchasing juga dinilai harus mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk kewajiban menerapkan spesifikasi yang bersifat umum dan tidak mengarah kepada penyedia tertentu.

Asep meminta adanya penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bagian perencanaan, tim pengawas lapangan hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi administrasi dan pencairan anggaran.

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi liar di tengah masyarakat terkait metode pengelompokan maupun pelaksanaan proyek,” katanya.

Senada dengan itu, aktivis pemerhati kebijakan publik, Uus Kuswandana, menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai mengamanatkan agar setiap aparatur negara bekerja secara profesional, akuntabel, dan siap diawasi publik.

Uus berharap Inspektorat Provinsi Jawa Barat, BPKAD, Unit Layanan Pengadaan (ULP), dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap persoalan yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Ciamis memberikan klarifikasi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi Ahmad Sudrajat, ST., menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah yang transparan dan akuntabel.

“Proses pemilihan penyedia jasa dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing mini kompetisi dengan tetap berpedoman pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Yudi menjelaskan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak serta diawasi oleh konsultan pengawas, PPK, PPTK, dan direksi lapangan melalui monitoring rutin, pemeriksaan lapangan, rapat evaluasi, hingga pengujian material dan hasil pekerjaan.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan juga berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“UPTD PJJ WP V berkomitmen melaksanakan seluruh kegiatan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas hasil pekerjaan guna memberikan pelayanan infrastruktur yang optimal bagi masyarakat,” tegas Yudi.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak berharap adanya keterbukaan informasi dan pengawasan yang objektif sehingga seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(Ma2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *