Penanganan Dugaan Pengerukan Tanah di Tanggul Embung Rancamulya Masuk Tahap PPNS BBWS
Buletin News.id
INDRAMAYU – Penanganan dugaan pengerukan tanah di kawasan tanggul Embung Rancamulya, Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, memasuki tahapan baru. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik dan dilaporkan secara administratif kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, proses penanganannya kini dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai.
Perkembangan tersebut disampaikan oleh Firman, perwakilan BBWS Cimanuk-Cisanggarung, saat dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut dugaan aktivitas pengerukan tanah di kawasan tanggul embung.
“Proses selanjutnya di PPNS Balai, demikian. Terima kasih,” ujar Firman, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran telah memasuki tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh PPNS.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengapresiasi langkah BBWS yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyerahkan penanganan perkara kepada PPNS.
Menurut Atim, proses penanganan, baik secara administratif maupun hukum, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi respons BBWS yang telah membawa persoalan ini ke tahapan PPNS. Kami berharap prosesnya berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas penanganan dugaan pengerukan tanah di kawasan tanggul tersebut,” ujar Atim.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan insan pers dan masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan aset negara serta fasilitas publik tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
“Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Kami berharap siapa pun yang terlibat dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan pengerukan tanah di area tanggul Embung Rancamulya mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas pengambilan material di kawasan yang diduga merupakan bagian dari aset BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Laporan terkait dugaan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak BBWS untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari PPNS BBWS Cimanuk-Cisanggarung terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
(Kosim)





