Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Jalan Pamoyanan–Warudoyong–Winduraja Jadi Sorotan

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Jalan Pamoyanan–Warudoyong–Winduraja Jadi Sorotan

Buletin News.id

Tasikmalaya || Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Pamoyanan–Warudoyong–Winduraja yang dikerjakan oleh PT Trie Mukty Pertama Putra menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah kewenangan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan ketebalan lantai kerja, penggunaan material pada timbunan vechingan, serta ketebalan beton pada pekerjaan pelebaran badan jalan yang dinilai tidak maksimal.

Dokumentasi lapangan yang diperoleh menunjukkan dugaan minimnya ketebalan beberapa komponen pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.

Di sisi lain, warga sekitar mengakui bahwa pembangunan jalan tersebut memberikan manfaat bagi peningkatan infrastruktur dan akses transportasi masyarakat. Namun demikian, sejumlah warga juga mengeluhkan dampak yang dirasakan selama proses pengerjaan berlangsung.

“Kalau musim kemarau debunya cukup mengganggu. Selain itu, kendaraan besar yang keluar masuk proyek juga cukup bising. Tapi kami berharap setelah selesai jalan ini bisa lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Media Buletin News telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V. Surat tersebut diterima pada 5 Juni 2026, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, media memiliki hak untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Dalam surat klarifikasi yang disampaikan, Media Buletin News mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak PPK, di antaranya:

1. Berapa ukuran kedalaman vechingan jalan sesuai spesifikasi teknis?
2. Apakah timbunan vechingan menggunakan material agregat, dan jika ya, jenis agregat apa yang digunakan?
3. Berapa ketebalan lantai kerja untuk pemasangan U-Ditch sesuai kontrak?
4. Berapa ketebalan beton pada pekerjaan pelebaran badan jalan berdasarkan dokumen perencanaan?
5. Bagaimana sikap PPK terhadap pengawas lapangan apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan?
6. Sanksi apa yang akan diberikan apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, baik terhadap pelaksana proyek maupun pengawas lapangan?

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PPK UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan klarifikasi yang telah disampaikan.

Media Buletin News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara.

Perkembangan lebih lanjut terkait proyek tersebut akan terus dipantau dan diberitakan sesuai fakta serta data yang diperoleh di lapangan.

(By/Gn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *