PA GMNI Ciamis Kecam Dugaan Penganiayaan Dua Alumni, Minta Aparat Usut Tuntas

PA GMNI Ciamis Kecam Dugaan Penganiayaan Dua Alumni, Minta Aparat Usut Tuntas

Buletin News.id

CIAMIS – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Ciamis bersama PA GMNI se-Priangan Timur, DPC GMNI se-Priangan Timur, serta sejumlah organisasi eksternal menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindak penganiayaan yang menimpa dua alumni GMNI Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban serta hasil rapat koordinasi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis.

Saat kejadian, dua alumni GMNI berinisial EA dan MR berada di lokasi bersama dua rekannya, AS dan A. Menurut keterangan yang diterima, perselisihan bermula ketika AS terlibat cekcok dengan sekelompok orang berbadan tegap di area kafe usai menggunakan toilet. Ketegangan tersebut sempat dilerai oleh sejumlah aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

Namun, situasi kembali memanas dan berpindah ke kawasan Taman Lokasana, Ciamis. Sekitar pukul 03.00 WIB, AS diduga menjadi korban pengeroyokan. EA dan MR yang berupaya melerai peristiwa tersebut juga diduga turut menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.

“Sempat dilerai oleh Dalmas saat di kafe, tetapi situasi kembali memanas dan berpindah ke Taman Lokasana hingga terjadi penganiayaan. Padahal saya hanya ingin melerai,” ujar EA saat memberikan keterangan.

Akibat kejadian tersebut, EA dan MR mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Keduanya juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Sekretaris PA GMNI Kabupaten Ciamis, Fahmi Guna Priono, S.I.P., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan dua alumni GMNI menjadi korban.

“Kami mengecam setiap bentuk kekerasan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Fahmi, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, PA GMNI Kabupaten Ciamis bersama PA GMNI se-Priangan Timur dan organisasi yang turut hadir dalam rapat koordinasi telah bersepakat memberikan pendampingan kepada kedua korban selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Rizky, S.H., yang turut mendampingi penanganan perkara, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara objektif dan profesional,” katanya.

PA GMNI Kabupaten Ciamis juga mengimbau seluruh kader, alumni, maupun masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ciamis, para peserta juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Adapun langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyampaian aspirasi secara damai, akan diputuskan setelah terdapat perkembangan resmi dari proses penegakan hukum.

PA GMNI Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak korban, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta kepercayaan terhadap mekanisme hukum merupakan prinsip yang harus dijunjung bersama dalam menyikapi peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas terduga pelaku maupun kronologi lengkap kejadian. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang.

(Ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *